NGAWI, Pewarta – Pratik dugaan bisnis penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik di kabupaten Ngawi hingga kini masih saja terjadi. Hal tersebut diduga dilakukan oknum pendidik yang tenggarai ingin mengambil keuntungandari usaha gelap tersebut.
Salah satunya SDN
1 Kasreman, kecamatan Kasreman, Ngawi, diduga kuat melakukan transaksi jual
beli LKS kepada wali murid di tengah pandemi global saat sistem pembelajaran di
Indonesia dilakukan dengan metode Dalam Jaringan (Daring) yang diberlakukan
oleh pemerintah. Seolah tak merasa melanggar aturan dan menyesuaikan sistem
belajar dengan keadaan sekarang, oknum pendidik malah memuluskan jalannya
praktik penjualan LKS tersebut.
Padahal jelas,
larangan sekolah menjual LKS kepada siswa diatur dalam pasal 181 peraturan
pemerintah nomor 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, pendidik, tenaga
kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan baik perseorangan maupun
kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku Lembar Kerja
Siswa di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran
serta pakaian di tingkat pendidikan.
Aturan itu juga
tercatat dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh
satuan pendidikan. Namun sayang, tidak semua jenjang sekolah mematuhi aturan
tersebut terbukti dengan sejumlah wali murid yang mengeluhkan praktik jual beli
LKS.
Adanya dugaan
tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, Sumarsono, memberikan
tanggapan, bahwa pihak Dinas Pendidikan tidak pernah menyarankan satuan
pendidikan semua jenjang melakukan praktik penjualan LKS.
"Kami tidak
pernah menyarankan sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Ngawi menjual LKS,
karena aturannya jelas, hal itu tidak diperbolehkan" jelas Sumarsono,
Selasa, (14/12/2021).
Sementara,
pengawas Sekolah Dasar (SD) Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pendidikan kecamatan
Kasreman, Sulton, berdalih, bahwa pengadaan LKS tersebut adalah untuk memenuhi
permintaan wali murid. Secara tidak
langsung, Ia berargumen keberadaan LKS itu atas usulan atau inisiasi dari wali
murid.
Anggapan Sulton,
atas beredarnya buku LKS itu, sekolah hanya melayani wali murid yang
menginginkan anaknya ada kegiatan belajar di rumah selama Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Terkait transaksi, Dia berujar sekolah
hanya menjembatani pengadaan buku LKS.
"Adanya LKS
itu kami hanya melayani wali murid yang menginginkan anaknya ada kegiatan
belajar selama PPKM, adapun transaksi sekolah hanya menjembatani
pengadaannya" beber Sulton. Rabu, (15/12/2021).
Tentu saja, apa
yang disampaikan Sulton, bertolak belakang dengan apa yang disampaikan wali
murid. Kenyataannya, Wali murid tidak pernah diajak koordinasi oleh pihak
sekolah terkait pengadaan buku LKS, hanya diberi pemberitahuan berikut kwitansi
sebagai tanda bukti pembayaran.
Wali murid
menyesalkan, wajib belajar sembilan tahun gratis yang digaungkan pemerintah
ternyata tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan. Masih saja terjadi
pungutan berkedok buku LKS dan atau Komite Sekolah.
"Kami
sebagai wali murid merasa diberi harapan oleh pemerintah yang katanya wajib
belajar 9 tahun gratis, namun kenyataanya berbeda di lapangan, masih saja kami
diminta bayar ini dan itu" ungkap salah seorang wali murid yang sengaja
disembunyikan identitasnya.
Atas dugaan ini,
pada Kamis (16/12/2021) siang, awak media melakukan konfirmasi pada sekolah
yang bersangkutan. Ditemui oleh kepala sekolah, Budi Handayani membantah adanya
praktik jual beli LKS di lingkungan Ia mengajar.
Tak hanya dicerca
pertanyaan terkait pengadaan buku LKS, saat dikonfirmasi benar atau tidaknya
SDN 1 Kasreman memungut biaya komite, Budi Handayani juga membantah adanya
praktik tersebut dengan jawaban singkat.
"Nggak ada,
komite juga nggak ada" ujar Kepala Sekolah SDN 1 Kasreman, Budi
Handayaningsih.
Untuk diketahui,
investigasi awak media terkait dugaan pungutan berkedok buku LKS dan komite
sekolah ini berdasar bukti kuat. Berupa kwitansi pembayaran buku LKS sebesar
Rp. 53.000,00, dan Rp. 65.000, untuk kelas tiga, kemudian, Rp. 108.000,00 untuk
kelas empat. Dan catatan pembayaran komite sekolah yang dibayar Rp. 3000,00
perbulan dengan total Rp. 36.000,00 selama satu tahun.
Adapun pengelola
yang menandatangani kwitansi buku LKS tertera nama salah seorang oknum PNS di
SDN 1 Kasreman. Sedangkan, untuk bukti pembayaran komite sekolah, mengetahui
langsung oleh kepala sekolah SDN 1 Kasreman, Dra. Budi Handayaningsih.(Aziz H)