NGAWI, PEWARTA – Pemerintah Kabupaten Ngawi kembali meraih penghargaan. Kali ini Pemkab Ngawi mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terbaik 3 kategori daerah dengan Produk Domestik Regional Brutto (PDRB) di kisaran Rp. 5 – 10 Triliun, yang diserahkan acara Investasi Award di Hotel JW Marriot, Surabaya, Selasa (30/11/2021).
Penghargaan ini diterima langsung Bupati Ngawi, Ony Anwar
Harsono dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa melalui Plh. Sekda
Provinsi Jatim, Heru Jahjono.
Diungkapkan Bupati Ngawi ketika menjadi salah satu
narasumber dalam Business Forum bahwa capaian ini tidak lepas dari kerja keras
semuah pihak khususnya DPMPTSP dengan kemudahan perizinan bagi investor yang
investasinya di Ngawi. “Hal ini menjadi gambaran atas kinerja dan iklim
investasi yang mulai berkembang di Ngawi,” katanya.
Tidak hanya itu, Ony Anwar Harsono disela kegiatan ini juga
memberikan penawaran kemudahan investasi di Ngawi jika ada investor yang akan
tanamkan modalnya. “Kita sudah menyiapkan kemudahan melalui OSS RBA (Online
Single Submission Risk Based Approach) yang sudah dioptimalkan dengan
pendampingan perizinan dari DPMPTSP secara free serta kebijakan kemudahan yang
diberikan Pemerintah Daerah dalam memangkas sejumlah kebijakan yang ribet, agar
investor merasa nyaman ketika menanamkan modalnya di Ngawi,” terangnya.
Terkait Perpres Nomor 80 Tahun 2019, Bupati Ngawi
menerangkan bahwa hingga saat ini sudah mulai pada tahapan pertimbangan teknis
dengan Perum Perhutani untuk hak kelola lahan perhutanan produktif milik
Perhutani supaya dilimpahkan ke Pemda, “Jadi dengan banyaknya peminat dalam
Business Forum tadi, saya berharap nantinya kegiatan investasi di Ngawi bisa
simultan dengan diterbitkannya pengalihan lahan hak kelola hutan kepada daerah
dari KLHK RI dengan calon investor pengelola kawasan industri tersebut sehingga
bisa sejalan dan bisa membuahkan hasil yang terbaik,” harapnya.
Sementara terkait penerbitan surat pengelolaan kawasan
Bupati Ngawi, mengutarakan bahwa schedule akan bisa terlaksana di tahun 2022. “
Insyaalloh, pernerbitan perubahan status hak kelola perhutanan ke pemerintah
daerah dari KLHK bisa terbit tahun depan. Dengan demikian, kita tinggal running
saja karena penyusunan Master Plan dan Market Sounding juga sudah kita
laksanakan,” pungkasnya. (ik/sat)