![]() |
Pemkab Ngawi beserta instansi terkait memberikan
sosialisasi tentang ketentuan di bidang cukai kepada Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM), Kamis (2/12/2021)
NGAWI, Pewarta – Pengawasan dan pemberantasan rokok
ilegal terus dilakukan di Kabupaten Ngawi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Ngawi melalui Dinas Komunikasi dan Informasi
(Diskominfo) bekerjasama dengan Bea dan Cukai Madiun menggelar sosialisasi
ketentuan bidang cukai bagi kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di RM
Hj. Maimun Kabupaten Ngawi, Kamis
(2/12/2021)
Sosialisasi
tersebut dibuka Kepala Diskominfo Ngawi yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan
Informasi Publik Ahmad Sufandi Nasrul Hadi
dengan menghadirkan narasumber bea dan cukai Madiun, Kejaksaan Negeri
Ngawi dan Polres Ngawi
“ Harapan kami
dengan menggandeng kelompok informasi masyarakat ini dapat menyebar luaskan informasi
terkait barang kena cukai, tentang apa yang didapat dari narasumber, sehingga
informasi tentang cukai ilegal ini sampai ke masyarakat “ ungkap Ahmad Sofandi
Nasrul Hadi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik usai sosialisasi
“ Suksesnya
pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Ngawi, salah satunya juga didukung dengan pendapatan dari Dana Bagi
Hasil Cukai Tembakau (DBHCBT). Sesuai regulasi, DBHCHT diperuntukkan bagi
kesejahteraan masyarakat 50%, lalu 25% untuk kesehatan dan 25% untuk penegakan hokum” imbuhnya
Sementara itu,
Ibnu Sigit Jatmiko Kepala Seksi Pelayanan Bea dan Cukai Madiun mengatakan
sosialisasi yang diberikan kepada Kelompok Informasi Masyarakat
(KIM) Kabupaten Ngawi, dilakukan untuk menambah bekal dan wawasan agar
masyarakat dapat lebih mengenali jenis dan ciri-ciri rokok ilegal. Hal tersebut
sebagai upaya bersama dalam melakukan pengawasan peredaran rokok di tengah
masyarakat.
“Berkaitan dengan ketentuan cukai rokok, kami memberikan
pemahaman dan mengingatkan kembali masyarakat dengan tidak membeli atau memperjualbelikan
rokok ilegal”, kata Ibnu Sigit
Jatmiko Kepala Seksi Pelayanan Bea dan Cukai Madiun
Pengawasan pada rokok yang beredar di tengah masyarakat,
dinilai perlu. Pasalnya, rokok merupakan salah satu barang yang berpotensi
mengganggu kesehatan. Selain itu, manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau (DBH-CHT) pengalokasiannya turut bisa dirasakan masyarakat. Yakni,
Bidang Kesejahteraan, Bidang Penegakan Hukum dan Bidang Kesehatan Masyarakat.
Ibnu Sigit mengatakan,
pelibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan perlu dilakukan agar peredaran
rokok ilegal dapat lebih ditekan.”Harapannya masyarakat dapat mengenali rokok
ilegal agar kita semua bisa bersama-sama melakukan pengawasan dan menekan
peredarannya”, imbuhnya.
Ibnu Sigit berharap
peredaran rokok ilegal bisa ditekan dengan adanya sosialisasi ini. Sebab rokok
ilegal tidak membayar cukai, yang artinya tidak memberikan sumbangsih kepada
negara.Sementara rokok yang dikenai cukai, pemasukannya langsung disetor ke kas
negara untuk pembangunan. Dimana sebesar 2% dikembalikan ke pemerintah daerah
yang terdapat industri rokok.
Adapun ciri-ciri
rokok ilegal, yakni : rokok yang menggunakan pita cukai palsu, rokok dengan
pita cukai yang berbeda antara nama perusahaan dengan produk, pita cukai bekas
yang biasanya ada sobekan, berkerut atau kusut, dan rokok polos tanpa pita
cukai” pungkasnya
Sementara
itu Ipda Edy Nuryanto Kepala Unit IV
Satreskrim Polres Ngawi memaparkan peran kepolisian dalam peran kepolisian
dalam mengawal pelaksanaan cukai rokok. Ia mengatakan bila persoalan cukai
rokok merupakan ranah kepabean dan
cukai.
“Persoalan
pelanggaran cukai sebenarnya merupakan kewenangan dari pihak kepabean dan
cukai. namun ada hal-hal yang disebutkan dalam peraturan perundangan, pihak
kepolisian bisa melakukan penanganan” kata Edy.
Di sisi lain,
Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Ngawi, Kurniawan Andy SH.MH berharap,
sosialisasi yang dilakukan kepada KIM Kabupaten Ngawi, bisa disalurkan kepada
warga sekitar. Sehingga masyarakat dapat
menghindari hal-hal yang berkaitan dengan hukum berkenaan dengan peredaran
rokok ilegal.
“Lewat
sosialisasi ini masyarakat diharapkan terhindar dan dapat lebih waspada dengan
hal-hal yang berkenaan dengan rokok ilegal”, ungkap Kurniawan.
Untuk diketahui,
Beberapa sanksi yang bisa menjerat para oknum pengedar atau penjual rokok
ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan tertera pada pasal 54 Undang-undang
RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Mulai dari pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Dan/atau
pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10
(sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. “Ini bisa berakibat
penjara, kalau ada orang yang menawarkan rokok ilegal mending ditolak,”
pungkasnya.(ik/adv)