Ponorogo, Pewarta - Maraknya teror begal payudara yang selama ini meresahkan akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Ponorogo, Rabu (14/04/2021).
Dari beberapa kejadian yang ada di Ponorogo, kali ini polisi berhasil mengungkap satu pelaku yang sebelumnya beraksi di kawasan jalan baru Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Ponorogo.
Adalah ADH (14), warga asal Kecamatan Sawoo yang masih berstatus pelajar SMP kelas VIII, yang melakukan aksi tidak senonoh dengan meremas bagian dada dua cewek saat melintas dengan mengendarai motor di jalan raya arah Waduk Bendo. Dan saat ini pelaku telah berhasil diamankan berkat rekaman video dari HP salah satu korban.
Kejadian bermula saat kedua korban yakni RSW dan ANR, keduanya merupakan warga asal Kecamatan Sambit, sedang mengendarai sepeda motor hendak menuju kawasan Waduk Bendo. Namun saat di lokasi kejadian, korban berpapasan dengan pelaku, saat itu juga pelaku tiba - tiba putar balik dan memepet motor korban hingga akhirnya pelaku meremas bagian dada kedua korbannya tersebut.
"Kita amankan pelaku begal payudara berstatus pelajar yang beraksi di kawasan Kemuning. Hal ini terungkap berkat rekaman video HP milik korban yang secara sigap berhasil merekamnya usai pelaku beraksi," kata AKP Hendi Septiadi, Kasat Reskrim Polres Ponorogo.
Terungkapnya pelaku, menurut Hendi berawal dari informasi masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial khususnya di wilayah Ponorogo bahwa ada pelaku begal payudara yang tertangkap oleh rekaman video HP milik korban.
"Berawal dari rekaman video HP tersebut, akhirnya terdeteksi identitas kendaraan pelaku. Kemudian unit PPA dan Resmob Satreskrim Polres Ponorogo dengan berbekal informasi yang beredar akhirnya berhasil menangkap pelaku," ujar Hendi.
Pihaknya mengakui, saat ini terhadap pelaku tidak di lakukan penahanan, dikarenakan masih berusia anak-anak dan mendapatkan jaminan dari orang tua serta keluarga sebagai walinya.
"Pelaku kita wajibkan lapor dan tidak kita lakukan penahanan karena masih di bawah umur serta ada jaminan dari orang tua maupun keluarganya. Sedangkan pelaku akan kita jerat dengan Pasal 281 ayat (1e) KUHP dihukum penjara selama lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak banyaknya 4500 rupiah," pungkasnya.
Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah jaket warna hitam milik pelaku, 1 buah helm, serta 1 unit sepeda motor Nopol AE 4048 VM yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. (ns)