Surabaya, PEWARTA- Biro Perekonomian Setdaprov Jatim all out melakukan pembenahan semua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur. Meski diakui membutuhkan waktu serta perencanaan yang matang agar mendapat hasil maksimal. Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Perekonomian Setda Prov. Jatim Ir. Tiat S Suwardi
“Tidak semudah membalikkan tangan, perlu kerja
dan dukungan semua pihak, tidak hanya internal tetapi juga eksternal. Kami,
optimis dan berupaya melakukan yang
terbaik sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Kepala Biro Perekonomian Setda
Prov. Jatim Ir. Tiat S Suwardi di Surabaya.
Untuk melakukan pembenahan itu, lanjut Tiat,
diperlukan berbagai aspek mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan
kegiatan hingga monitoring dan evaluasi. Dan ini, , membutuhkan waktu yang
tepat, supaya semua tuntas dalam waktu singkat.
“Pembenahan suatu perusahaan milik daerah yang berafiliasi sebagai sumber
pendapatan asli daerah, memang tak semudah membalikkan tangan,” ungkapnya.
Karena itu, jika dalam satu BUMN masih perlu pembenahan
dan kemudian mendapat sorotan
kinerjanya, dianggap sebagai hal yang wajar. Itu bagian dari koreksi dari
ekternal yang juga perlu mendapat perhatian serius untuk dilakukan pembenahan.
Salah satunya yang
mendapat sorotan adalah kinerja PT. Petrogas Jatim Utama (PJU). Tiat mengakui
memang ada beberapa sektor manajerial yang perlu dibenahi dan kini tim sedang
melakukan itu.
“Kami bersama tim sedang berupaya maksimal
untuk segera menstabilkan kondisi perusahaan. Tentu ini butuh waktu sebab
banyak yang perlu dibenahi dan dibahas
dengan semua stake holder,” jelasnya.
Saat ditanya adanya
penurunan Deviden yang dialami PT PJU,
Tiat menyatakan penurunan deviden dalam suatu perusahaan sebagai sebuah
risiko bisnis, dan ini menjadi bahan evaluasi bersama, "Karena itu,
masukan dari masyarakat sangat kami terima untuk pembenahan dan perbaikan
kinerja ke depan. Apalagi sejumlah langkah saat ini sedang ditempuh,” ujarnya.
Untuk pembenahan itu, kini pihaknya sedang
melaksanakan tahapan pembentukan pansel, sebagaimana amanah Permendagri No. 37 tahun 2018 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris
dan Anggota Direksi BUMD.
Pemprov Jatim sebagai pemegang saham mayoritas, berharap bahwa jajaran direksi PT.
PJU kedepan diisi oleh orang-orang yang professional dan memiliki kompetensi yang
diperlukan perusahaan, mampu berinovasi untuk melakukan pengembangan bisnis yang lebih baik sehingga
sesuai dengan PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD bahwa amanat berdirinya BUMD
yaitu memberi manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan
kemanfaatan umum dan memperoleh laba/deviden bagi pemerintah daerah sehingga
berkontribusi positif terhadap perekonomian Jawa Timur.
Lebih lanjut,
setelah bulan Februari lalu menggandeng Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan korupsi dilingkungan BUMD, langkah
tersebut pun langsung ditindak lanjuti oleh Perseroan Terbatas Air Bersih (PT.
AB) dengan menggelar deklarasi pencegahan korupsi secara dini.
Yang terbaru, telah dilaksanakan Pelatihan
Anti Korupsi Dasar SPI BUMD oleh KPK
yang dilaksanakan pada tanggal 13 s/d 15 April yang diikuti seluruh perwakilan
BUMD Jawa Timur. Hal ini dimaksudkan
agar disetiap BUMD Jatim, terdapat unsur yang berperan aktif mengawal
operasional perusahaan agar dapat berjalan efektif dan efisien sekaligus
pencegahan korupsi.(AGS)