Ngawi, Pewarta – Pasca diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) No 9 Tahun 2021 perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Partisipatoris, Pemerintah Kabupaten Ngawi kembali memuka 14 pasar hewan yang ada di Ngawi mulai Kamis (11/03/21), setelah ditutup beberapa minggu karena pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Ngawi, Yusuf Rosyadi menuturkan kembali dibukanya pasar hewan ini merupakan salah satu upaya pemulihan ekonomi Kabupaten Ngawi yang sempat lumpuh akibat pembatasan sosial. “Tapi dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, meliputi pedagang, dan pengunjung, sedangkan yang datang dari luar Ngawi wajib membawa surat keterangan hasil rapid antigen dan swab non reaktif, atau surat keterangan telah divaksin Covid-19,” jelasnya.
Ditambahkan Yusuf, bahwa semua transaksi di pasar hewan dilakukan secara non tunai, “Jika terpaksa tunai, harus menggunakan pelindung tangan atau sarung tangan. Sedangkan untuk hewan ternak yang akan dijual diberi label jenis ternak, harga dan nomor telepon penjual. Hal ini untuk menghindari kerumunan,” terangnya.
Yusuf menyampaikan dalam implementasi Perbup ini akan ada evaluasi sehingga diharapkan aturan ini tidak memberatkan pedagang serta kegiatan ekonomi di Pasar Hewan, “Seperti ada informasi dilapangan, kalau sapi yang akan dikasih label berontak. Makanya ini akan kami carikan solusinya berdasarkan hasil evaluasi pagi hari ini,” ujarnya.(az)