Magetan, Pewarta - Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan puluhan jerigen minuman keras saat melintas di Ruas jalan tol Ngawi - Madiun, tepatnya sebelum Rest Area KM-597 A yang termasuk wilayah Desa Sukowidi, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan,
Dasil hasil pemeriksaan, truk yang berasal dari
Desa Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut hendak menuju
wilayah Kabupaten Madiun. Truk tersebut bermuatan kurang lebih 91 jerigen.
Setelah ditemukan benda mencurigakan yang ternyata itu miras, Pengemudi beserta
truk tersebut diamankan.
“Setelah kita selidiki truk tersebut bermuatan
minuman keras berjenis arak jowo, ada 3 tersangka dalam kasus ini, yakni
saudara yang berinisial AR, DI, serta ES yang semuanya dari Madiun” ujar
Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana SIK dalam konferensi pers dihalaman
Polres Magetan, Jum’at (16/10/2020).
Menurut keterangan, tersangka mengaku membeli
sedikitnya 91 jerigen yang diduga diberisi minuman keras jenis arak jowo,
sebanyak kurang lebih 2.730
liter, masing-masing jerigen tersebut ia beli dengan harga RP.250.000 per
jerigen nya, sehingga seluruh total nya ia membeli dengan harga Rp.22.500.000,
ini di dapatkan dari daerah Bekonang Jawa Tengah. Tersangka mengaku akan menjual
dan mengedarkan ke wilayah Madiun dan sekitarnya, dengan harga per jerigen nya)
di hargai Rp.385.000.
Kapolres Magetan menuturkan, adanya minuman keras
seperti ini merupakan salah satu sumber dari gangguan Kamtibmas, dari minuman
keras inilah terkadang gangguan Kamtibmas bermula dari masyarakat yang
mengkonsumsinya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,
ke-tiga tersangka kini mendekam di penjara, dan akan di kenakan pasal 204 ayat
(1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun.(Sat)