Surabaya, Pewarta – Ketahuan telah melakukan tindak pencurian sebuah dompet, Miadi Dul Sayi (39) harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Warga Jombang tersebut dijebloskan kedalam sel tahanan Polsek Tandes karena mencuri dompet di Jalan Wonorejo, Rabu (01/07/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Aksi pencurian tersebut terjadi saat korban sedang membeli buah. Sedangkan dompet yang berisi HP dan uang tersebut tergantung di sepeda motornya.
“Sebenarnya tidak jauh antara korban dengan sepeda motornya. Korban teringat barangnya saat akan membayar buah yang dibelinya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tandes Ipda Gogot Purwanto, Jum’at (03/07/2020)
Korban secara reflek mencurigai seorang laki laki yang baru saja melewatinya menggunakan sepeda motor dan seketika berteriak maling.
“Karena ketakutan, tersangka akhirnya melemparkan dompet kecil tersebut ke pinggir jalan dan selanjutnya tancap gas melarikan diri,” kata Ipda Gogot.
Namun para saksi yang waktu itu berada di TKP, langsung mengejarnya dan kurang lebih 500 meter, tersangka tertangkap selanjutnya diserahkan ke Mapolsek tandes.
“Barang bukti dan tersangka sudah kita amankan. Tersangka akan kita kenakan Pasal 362 KUHP,” tegas Kanit Reskrim Polsek Tandes. (iwan alap alap)