Surabaya, pewarta – Seorang DPO kasus pencurian dengan pemberatan (curat) atau perampokan berhasil dibekuk Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
M. Nawawi yang merupakan warga Bugil Kidul Pasuruan, dipamerkan saat Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andoko memimpin konferensi pers, Kamis (16/07/2020).
Dari data yang ada pada polisi, tersangka merupakan seorang DPO curat dengan TKP Desa Tutur, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan dan juga DPO kasus curat dengan TKP Indramayu.
Trunoyudo menuturkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka bersama 5 rekan lainnya, dimana sebelumnya, salah satu tersangka telah berhasil ditangkap oleh Subdit III Jatanras Polda Jatim.
“Sebelumnya, kita berhasil mengamankan tersangka Saifulloh yang merupakan warga Desa Tamansari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan di Kota Batam,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jatim juga menyampaikan bahwa pihaknya masih akan memburu 4 DPO lain diantaranya, Dayat, Sukur, Ajin dan Sin yang hingga sampai saat ini masih berkeliaran.
“Secepatnya akan kita ringkus semua DPO. Dari penangkapan terhadap tersangka Nawawi, petugas mendapatkan barang bukti berupa, 1 unit truk, 2 sajam jenis clurit, 1 unit HP dan dompet yang berisikan identitas tersangka,” pungkasnya. (iwan alap alap)