Surabaya, Pewarta-
Petugas gabungan dari Polres Pelabuhan tanjung Perak membuat para pejudi
semburat berlarian meninggalkan area perjudian balap merpati di jalan
Wonokusumo Gang Kuburan Kecamatan Semampir Surabaya.
Penggerebekan awal
judi balap merpati tersebut adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di
lokasi tersebut kerap di jadikan tempat judi balap merpati. sehingga polisi
melakukan pengintaian dan ternyata benar bahwa di tempat itu terlihat banyak
sekumpulan orang yang sedang bermain judi balap merpati, Petugas langsung
bergerak cepat untuk menangkap para penjudi serta mengamankan orang yang ada di
dalam perjudian tersebut.
"Dari
penggerebekan di arena perjudian ini kami mengamankan sebanyak 12 orang beserta
barang bukti lainnya" ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Kasat
Shabara Polres Tanjung Perak AKP Windu Priyo Prayitno SH,sabtu(18/07/20).
Dari 12 orang yang
berhasil kita amankan di antaranya, MMR (23) warga Tambak Wedi lama Gang
buntu Kecamatan Kenjeran Surabaya. MH Thr (49) warga Jati Serono barat
Kecamatan Semampir Surabaya. MT HL (18) warga Sidodadi kulon Kecamatan Kapasan
Surabaya. RHM (19) warga Sidodadi kulon Kecamatan Kapasan Surabaya. ALF (16)
warga Karang Tembok Kecamatan Semampir Surabaya. MHD (14) warga Karang Tembok
Gang 2 Kecamatan Semampir Surabaya. PC (14) warga Sidodadi Kulon Kecamatan
Kapasan Surabaya, IL(15) warga Wonosari Lor Baru Kecamatan Semampir
Surabaya,. TJ (40) warga Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya. M.AR (41)
warga Sidotopo Sekolahan Kecamatan Semampir Surabaya, THP (43) warga Wonosari
lor Kecamatan Semampir Surabaya. M SNTR (35) warga Wonosari Kecamatan Semampir
Surabaya.
Untuk sementara Ke
dua belas orang yang kita amankan menjalani pemeriksaan intensif guna
menentukan status mereka, apakah terlibat dalam perjudian atau hanya sebagai
penonton.” imbuhnya.
Barang bukti yang
diamankan dari lokasi perjudian berupa 1 (satu) HT kecil. 14 (empat Belas)
sepeda motor yang ditinggal oleh pemiliknya serta ada beberapa ekor burung
merpati beserta kandangnya langsung di bawa ke mapolres pelabuhan tanjung
perak.
Kita jerat dengan
pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun
penjara untuk yang terbukti melakukan perjudian.”pungkasnya.(ags)