SRAGEN,-Pemeritah Provinsi
(Pemprov) Jawa Tengah tiap tahun melalui
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD-1) menggelontorkan anggaran
ke setiap desa . Salah satu desa yang menerima bantuan dana APBD melalui
program untuk peningkatan sarana prasarana perdesaan sesuia keputusan gubernur Jawa Tengah nomer:412.2/56
tahun 2019 yakni Desa Ngrombo Kecamatan Plupuh Kabupaten Sragen. Namun, sangat
disayangkan, bantuan APBD yang diterima desa tersebut penggunaanya diduga tidak
maksimal, salah satunya pembangunan
talud yang terkesan asal jadi.
Sesuai by name by
adress yakni talud dukuh pandean RT 09
desa ngrombo, kecamatan plupuh sebesar
Rp. 200 juta yang di transfer melalui rekening desa sekitar bulan desember
2019. Dalam Monitoring di lokasi terlihat pembangunan talud tampak terlihat asal jadi tidak sesuai
bestek.
Saat dikonfirmasi
melalui telepon WhatsApps salah satu perangkat yang menjabat selaku bayan (kadus)
desa, menyatakan semua dikerjakan panitia, dan itu bukan tanggung jawab saya,
tapi tanggung jawab TPK dan bayan senen serta kades, tuturnya.
“Silahkan kalau mau
konfirmasi ke TPK dan bapak bayan Senen,
agar mendapat keterangan yang jelas, “sarannya.
Hingga berita ini
di unggah pihak panitia pembangunan belum ada yang bisa di hubungi maupun
dikonfirmasi, dan dalam hal ini pekerjaan diduga tidak transparan dan asal
jadi.
Disisi lain Salah
satu warga masyarakat Warsito yang juga sekaligus aktivis jateng siap melaporkan dan mengawal bantuan ini
hingga ke penegak hukum. Menurut nya segala bantuan adalah milik rakyat, bukan
milik kepala desa,tuturnya.
Lebih lanjut
warsito menjelaskan Kepala desa berkewajiban memberikan informasi kepada
masyarakat, Klausul yang mengatur keterbukaan informasi tersebut. dalam
beberapa pasal dalam UU Desa. Yang pertama diatur dalam pasal 24, yang
menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah
keterbukaan.
Apakah para Kepala
Desa (Kades) dan elit desa, mampu memangku amanat dan tidak akan terjebak
tindakan korupsi sebagaimana dilakukan banyak pejabat negara. Bagaimana desa
membangun benteng agar dirinya tak terjerumus tindakan biadab korupsi.
Salah satu cara
Kades atau elit desa untuk melakukan tindakan korupsi dana desa yaitu
merahasiakan rincian/rencana anggaran belanja (RAB).
Kewajiban Kades
terhadap dana desa ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa. Di Pasal 26 ayat (4) UU Desa Menyebutkan :
(1) Kepala Desa
bertugas menyelenggarakan Pemerintahan
Desa, melaksanakan
Pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa,tegasnya.
"Kami siap
melaporkan ke Kajati Provinsi Jawa Tengah, karena hasil pantuan kami di
lapangan , proyek yang baru dikerjakan oleh pihak desa didapati permukaan jalan
di beberapa titik mengalami keretakan, apa bila terdapat dugaan koropsi maka
kami dan tim siap melaporkan ke pihak berwajib, pungkasnya.(Riyan/sito)