Surabaya, Pewarta - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekuk pria
residivis yang kambuh, memiliki, menyimpan, menguasai narkoba bukan jenis
tanaman, melainkan mengedarkan narkoba golongan satu jenis sabu. Surabaya, Rabu
(28/04/2020) siang hari.
Tersangka bernama Khoirul Anam (29) warga Jl. Banjar Sugihan
1 Surabaya. Pria residivis tidak sadar malah kambuh menjalankan aksinya yang
melawan hukum mengedarkan narkoba golongan satu jenis narkoba.
Kasatres narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Yasin
melalui Kanit Idik 1, Iptu Dony Setiawan. Membenarkan telah menangkap pria
residivis yang mengedarkan barang haram jenis sabu, waktu di konfirmasi awak
media. Minggu (03/05/2020).(iwan alap alap)