![]() |
Kapolres Ponorogo menunjukkan barang bukti milik pelaku penyebar hoax. |
Ponorogo,
Pewarta - Upaya tindakan tegas Polres Ponorogo terhadap
masyarakat yang menyebarkan berita bohong atau hoax yang berkaitan dengan virus
corona akhirnya membuahkan hasil.
Jajaran Satreskrim Polres Ponorogo berhasil
menangkap pelaku terduga penyebar hoax tentang pasien covid-19 meninggal dunia,
yang sempat viral dan meresahkan masyarakat Ponorogo beberapa hari terakhir.
Pelaku adalah Agus Hariyadi (44), seorang petani
asal Dukuh Dampak, Desa Semanding, Kecamatan Kauman, Ponorogo ini ditangkap
polisi saat berada di rumahnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kasus
penyebaran berita hoax tentang pasien covid-19 di Ponorogo meninggal sudah
diamankan," terang Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto, Kamis (9/4).
Menurutnya, diduga pelaku mendapat kiriman atau
share foto screenshoot percakapan WhatsApp tentang pasien warga Ponorogo
meninggal dunia karena virus corona di grup WhatsApp BPD Desa Semanding yang
dikirimkan oleh Tarekat. Selanjutnya, pelaku langsung meneruskan dan mengupload
foto tersebut ke grup media
sosial facebook ICWP Tanpa Sensor. Selang satu jam kemudian, Tarekat kembali
mengklarifikasi di grup BPD Semanding jika berita tersebut tidak benar.
Mengetahui hal itu, pelaku berusaha menghapus postingannya di grup facebook,
namun upayanya gagal karena pelaku sudah diblokir.
"Kejadian ini agar bisa menjadi pembelajaran
kita semua. Karena data dari Dinas Kesehatan Ponorogo, saat ini untuk ketiga
pasien positif corona kondisinya berangsur membaik. Dan saya berharap kepada
seluruh masyarakat Ponorogo agar tidak ikut - ikutan menyebar berita hoax yang
justru akan meresahkan masyarakat," harapnya.
Sementara itu, pelaku mengaku menyesal atas
perbuatannya tersebut dan langsung melakukan permintaan maaf kepada seluruh
masyarakat Ponorogo terutama kepada keluarga pasien covid-19 yang saat ini
sedang dirawat.
"Saya minta maaf kepada keluarga pasien
covid-19 dan seluruh masyarakat Ponorogo, yang mana saya sudah mengupload
berita yang tidak benar karena ketidaktahuan saya sehingga menimbulkan keresahan.
Dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," pungkasnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat UU
ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1
milyar. (ns)