Distribusi bantuan sosial penanganan COVID-19 melalui BLP dinilai tidak tepat karena: 1. Infrastruktur prangkat distribusi belum tersedia seperti E - Warung pada Program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) sehingga bisa dipastikan kusut dan serampangan, 2. Pengadaan bahan pangan akan cendrung terburu - buru dan asal terpenuhi kuota, akibatnya kualitas bisa terabaikan, 3. Kuantitas dan kualitas bahan pangan untuk KK berpotensi tidak sesuai karena pengawasan akan lebih susah dari pada mengawasi BLT, 4. Indramayu yang notabennya kabupaten surplus pangan artinya stok pangan aman, sehingga kalau BLT pun masyarakat akan mudah membeli bahan pangan 5. Terlalu tinggi syarat kepentingan terkait pengadaan dan distribusi BLP, seperti ditumpangi kepentingan politik dan ekonomi, kalau BLT lebih Simple langsung di transfer lewat rekening penerima. Lanjut Lulusan Universitas Padjajaran Ini.
Pemerintah Kabupaten Indramayu harus juga memastikan penerima bantuan sosial ini tepat sasaran dan tentunya menyasar KK miskin serta terdampak, disarankan agar melibatkan Kuwu, BPD, RT, RW, Karangtaruna,Tokoh masyarakat serta seluruh lapisan masyarakat paling bawah. Karena mereka yang mengetahui fakta objektif di lapangan. Papar Carkaya
Semangat penanggulangan dampak sosial ekonomi akibat COVID-19 adalah bagaimana masyarakat miskin dan terdampak bisa terbantu agar himpitan ekonomi dan masalah sosial bisa teratasi, tentunya faktor ketepatan subjek penerima dan jenis bantuan sesuai dengan kondisi kekinian. Pungkas Carkaya