![]() |
tersangka |
Pewarta, Surabaya -
Unit reskrim Polsek Gayungan wilayah hukum Polrestabes Surabaya telah mengamankan pria Moh. Hanafi Rizkiawan
Bin Samud asli jalan Ketintang Gang. 1 Kelurahan Wonokromo Kecamatan Wonokromo
Surabaya, Rabu ( 01/04/2020) sekitar jam 23.30 wib.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai satpam
indekos di Jalan Pulo Wonokromo gang
2 kelurahan wonokromo, kecamatan wonokromo ditangkap polisi
karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu.
“Polisi
telah mendapatkan laporan dari warga salah satu tempat kos tersebut sering di
gunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu, kemudian unit reskrim Polsek
Gayungan melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan Moh. Hanafi Rizkiawan di
suatu kos tersebut si Jalan Pulo Wonokromo gang 2, jelas Kanit reskrim Polsek Gayungan Ipda
Hedjen Oktianto,SH kepada media Pewarta sabtu (04/04/2020).
![]() |
barang bukti |
Anggota langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan
barang sudah di kemas-kemas dibungkus
plastik, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Gayungan untuk dilakukan
penyidikan lebih lanjut, imbuh Hedjen.
Dari tersangka Unit
reskrim Polsek Gayungan telah mengamankan barang bukti 28 poket sabu-sabu berat 12,89 gram beserta
plastik, 1 HP Vivo warna biru dengan nomor panggil, 1 jaket warna hijau muda
Untuk
mempertangungjawabkan perbuatannya tersangka harus mendekam dibalik
terali besi Polsek Gayungan dikarenakan sudah melanggar pasal 112 (2) jo 114
(2) uuri no 35 thn 2009 tentang narkotika.(ags)