Pewarta, Madiun - Sesuai
hasil musyawarah dengan tokoh agama, MUI, pengurus NU dan
Muhammadiyah, FKUB dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun, pada Selasa
(14/4), Bupati Madiun, Ahmad Dawami, terbitkan surat edaran (SE) tentang
panduan beribadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah selama pandemi Covid-19
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa umat Islam tetap
diwajibkan menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai dengan fikih ibadah. Namun,
sholat tarawih, tadarus Quran, sahur dan buka puasa, disarankan untuk dilakukan
bersama keluarga inti di rumah. Khusus untuk tadarus, apabila dilakukan di
masjid wajib memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 dan diikuti tidak lebih
dari 5 orang.
Lembaga pemerintah, swasta, dan lainnya dilarang mengadakan
kegiatan sahur on the road atau buka bersama. Peringatan Nuzulul Quran juga
diharapkan tidak menghadirkan jamaah. Takbir keliling ditiadakan dan cukup
dilakukan di masjid menggunakan pengeras suara dengan peserta tidak lebih dari
5 orang.
SE Bupati Madiun yang dikeluarkan Jumat (17/4) juga
mencantumkan soal teknis pembayaran dan distribusi zakat fitrah. Agar tidak
terjadi antrean, pembayaran zakat bisa dimulai di awal Ramadan. Sedangkan
pembagiannya akan diantar ke rumah masing-masing penerima.
Sementara untuk teknis pelaksanaan Sholat Idul Fitri
belum diatur secara detail dalam SE tersebut, dengan memperhatikan perkembangan
situasi. Untuk tradisi halal bi halal dan silaturahmi, warga Kabupaten Madiun
bisa memanfaatkan sosial media dan teknologi informasi.
Selain panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, SE
Bupati juga menegaskan bahwa masjid atau musala yang berada di pinggir jalan
raya dan berpotensi didatangi orang dari luar daerah, sementara harus ditutup.(ik)