Pewarta, Surabaya - Matsari (41) tinggal di jalan Wonorejo gang 2 nomor 20 kelurahan manukan
kulon
Surabaya harus berurusan dengan polisi lantaran
ambil paksa paksa Handphone, Jumat 03/04/2020 sekira jam 19.45 Wib.
Kanit Reskrim Polsek Benowo Ipda Juminu
Warsito menjelaskan Kepada Media PEWARTA Kamis 09/04/2020, korban MEGA YULIANTI
(12)
sedang asyik bermainan
HP sambil berjualan es di teras depan rumahnya di jalan wisma tengger 18 nomor
38 A kelurahan Kandangan Surabaya, kebetulan pelaku Matsari lewat di depan rumah,
melihat korban berdiam seorang diri tiba - tiba pelaku langsung mengambil paksa
HP korban dengan cara di tarik, “ jelas Ipda Juminu Warsito
Melihat HP anaknya di rampas orang tidak di
kenal Miraj (48 ) Ibu Korban langsung mengejar sambil berteriak maling,
kebetulan jalan sedang licin sehingga pelaku tidak bisa lari dan jatuh
Teriakan Ibu Korban hingga mengundang warga
dan anggota Reskrim yang sedang berpatroli di sekitar dan menangkap
pelaku", tambah Jumino.
Polisi telah mengamankan barang bukti 1 buah
HP merk Vivo warna hitam, 1 unit sepeda motor merk yamaha xion nomor Polisi
L-3552-Y warna hitam yang di gunakan tersangka.
Pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke
Mako Polsek Benowo guna penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatanya pelaku harus menginap di
Hotel Predeo Polsek Benowo, dikarenakan melanggar pasal 365 KUHP.(Ags)