![]() |
kedua tersangka |
Pewarta, Surabaya – Dua pria Avin
Aviksa (25) warga jalan
Jambangan Gang 2 kelurahan Jambangan bersama
temannya Akmal Asia (26) tinggal di Jalan Karangrejo Gang. VI
Kelurahan Wonokromo Kecamatan Wonokromo Surabaya harus berurusan dengan polisi Polsek Gayungan lantaran
jadi pengedar narkotika jenis sabu
Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Edjen Oktianto
SH, menjelaskan berawal dari adanya laporan dari warga sekitar adanya
transaksi Narkiba jenis Sabu di depan alfamart jalan Jetis Seraten Kelurahan Ketintang
Kecamatan Gayungan Surabaya, pada saat itu juga anggota Unit Reskrim langsung
melakukan pengintaian dan berhasil meringkus pria bernama Avin Aviksa dan di
lakukan penggeledahan di badan pelaku(04/04/2020)
"Pada saat itu juga Unit Reskrim Polsek
Gayungan langsung meringkus Akmal Asia Bin Samsudin di rumahnya di Jalan
Karengrejo Gang. XV Kelurahan Wonokromo Kecamatan Wonokromo Surabaya dan di
amankan ke mako Polsek Gayungan" ungkap Edjen Sabtu (4/4/2020)
Pelaku Avin Aviksa langsung diamankan ke Mako Polsek
Gayungan untuk dilakukan pengembangan, setelah dilakukan pengembangan ternyata
pelaku Alvin tidak sendiri melainkan bersama temanya tersangka yang bernama
Akmal Asia” jelasnya
Dari ke dua pelaku polisi mengamankan 2 poket sabu
masing-masing seberat 0,35 gram dan 0,28 gram beseta plastik, 2 hp (handphone)
merk Advan warna hitam putih dan merk Redmi 8 warna hitam beserta nomor
panggil, 1 alat hisap berupa Bong, uang Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
hasil dari penjualan sabu.
Keduanya
telah melanggar pasal 112 (1) jo 114 (1) dan
132 (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena perbuatan tersebut
pelaku harus mendekam di balik terali besi Polsek Gayungan” pungkasnya Kanit
Reskrim Polsek Gayungan (ags)