Magetan –
Menindaklanjuti edaran Bupati Magetan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten
Magetan memberi himbauan kepada para pedagang dan pengunjung warung untuk tidak
berkerumun di tengah peneyebaran covid-19 di Wilayah Pasar Produk Unggulan
(PPU), Terminal Maospati dan sekitarnya, Selasa (14/4/2020) malam
Hal tersebut dilakukan
sesuai edaran Bupati Magetan Nomor 510/751/403.115/IV/2020 tanggal 11 April
2020 tentang kewaspadaan terhadap merebaknya
virus corona. Himbauan tersebut dilakukan untuk menghindari kerumunan guna
memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Magetan
“ Malam ini Kita
laksanakan himbauan kepada para pedagang dan pengunjung warung di Pasar Produk Unggulan dan sekitarnya, sesuai dengan edaran Bupati Magetan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap
penyebaran Covid-19” kata Arif Hadi Suranto
Kasi Penegak Perda (Gada) Satpol PP Magetan
Adapun isi himbauan
tersebut adalah penjual makanan dan
minuman dilarang untuk menyediakan tempat duduk dan meja di area berjualan dan
setiap pembelian hanya dipoerbolehkan untuk dibawa pulang (Take Away) mulai
tanggal 11 April 2020 sampai batas waktu pemberitahuan lebih lanjut.(ik)