Pewarta, Magetan - Sebanyak 15 warga binaan
Rutan Kelas II B Magetan dapat menghirup udara bebas, Jumat, 3 April 2020.
Pembebasan napi itu dilakukan untuk mencegah penularan virus corona atau
covid-19 di dalam Rutan
Kepala Rutan Kelas IIB Magetan Aries Sugianto mengatakan, pembebasan
sejumlah napi ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 Tahun
2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang
Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi
dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“ Pembebasan ini dilakukan sesuai dengan persyaratan integrasi. Di mana
warga binaan yang mengikuti program asimilasi telah menjalani 2/3 masa tahanan
di bawah tanggal 31 Desember 2019” ungkap Aries
Lebih lanjut ia mengatakan, dari
total 48 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan bebas hingga 7 April
2020. Namun hingga saat ini baru dikabulkan
15 napi. Meski begitu ia bersyukur, setidaknya ada pengurangan jumlah
napi di dalam Rutan” ujarnya
Aries menjelaskan dari 15 warga
binaan Rutan
Kelas II B Idi yang di berikan progam asimilasi dirumah secara bertahap seperti
yang dilakukan pada tahap pertama tanggal 1 April 2020 berjumlah 5 orang, 2 April 2020 berjumlah 7 orang dan tanggal 03 April 2020 berjumlah 4 warga binaan yang dibebaskan memenuhi
adminisaratif dan dipastikan semua warga binaan yang bebas hari
ini dinyatakan bersih dan sehat” jelasnya
Aries berharap
untuk warga binaan yang mengikuti Progam asimilasi untuk berkomitmen dan tetap
tinggal dirumah ini bertujuan untuk berantisipasi penyebaran Covid 19 (Virus
Corona)”ungkap Aries (ik)