Pewarta, Madiun -
PT
Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan penumpang untuk memakai masker di
stasiun dan kereta api mulai 12 April 2020.
"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau
kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan
dikembalikan penuh," kata Ixfan Hendriwintoko Manager Humas Daop 7 Madiun
mengutip yang disampaikan pelaksana tugas (Plt) Vice President Public Relations
KAI Joni Martinus.
Ixfan menambahkan, aturan penumpang wajib memakai
masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi World Health
Organization, sering disingkat WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan
masker saat beraktivitas di luar rumah.
Menjelang 12 April, KAI mulai menyosialisasikan
kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta,
media sosial, dan berbagai media lainnya.
Ixfan mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga
jarak baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan
menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda
perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.
"Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan
tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi
kereta api, "pungkas Ixfan.(red)