![]() |
Ruas Jalan HOS Cokroaminoto menjadi salah satu kawasan tertib physical distancing di Ponorogo. |
Kali ini, jajaran Polres Ponorogo bersama Kodim 0802, Dishub, dan Satpol PP melakukan langkah cepat dengan memberlakukan karantina daerah terbatas dengan menutup sejumlah ruas jalan protokol, Minggu (12/4).
Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Indra Budi Wibowo menerangkan bahwa penutupan sejumlah ruas jalan ini dalam rangka penerapan kawasan tertib physical distancing pencegahan wabah corona terutama di Kabupaten Ponorogo.
"Kita lalukan penerapan physical distancing untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Ponorogo dengan menutup sejumlah ruas jalan utama di 3 titik, dalam waktu tertentu", terang AKP Indra Budi Wibowo.
![]() |
Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP Indra Budi Wibowo. |
Lebih lanjut, dengan diberlakukannya penerapan kawasan tertib physical distancing ini diharapkan bisa mengurangi jumlah kendaraan dan pengendara yang akan melintas di kawasan Ponorogo.
"Melalui upaya ini diharapkan kerumunan masyarakat bisa dicegah sejak dini sehingga kesadaran masyarakat untuk tinggal dirumah semakin dipatuhi dan dapat memutus rantai penyebaran covid-19," tukasnya.
Adapun tiga titik ruas jalan yang diberlakukan kawasan tertib phisycal distancing tersebut meliputi, Jalan Aloon-Aloon Utara dan Timur setiap hari Jumat dan Sabtu mulai pukul 18.00 hingga pukul 22.00 WIB. Sedangkan hari Minggu mulai pukul 06.00 sampai pukul 09.00 WIB. Kemudian untuk Jalan HOS Cokroaminoto dilakukan penutupan hanya hari Minggu saja, mulai pukul 06.00 hingga pukul 09.00 WIB. (ns).