Pewarta, Madiun - Polres Madiun mengungkap penimbunan Sembako
jenis gula pasir dalam toko pakan unggas di Desa Slambur, Kecamatan Geger,
Kabupaten Madiun, Rabu (18/3/2020) sekitar pukul 14.00 lalu. Ditoko itu
ditemukan sisa gula pasir natura asal PG Pagotan sebanyak 4,3 ton, sebelumnya
laku dijual 4,7 ton kepada seseorang dan warga setempat.
“Sebelumnya, jajaran Sat Reskrim Polres Madiun menerima
laporan ada dugaan pelaku usaha melakukan penyimpanan bahan pokok penting
berupa gula pasir dalam toko pakan unggas. Begitu, datang ditoko itu, didapati
sebanyak 87 zak gula pasir masing-masing berisikan 50 kg,” jelas Kapolres
Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto, SH, SIK
Kamis (19/3/2020).
Pemilik toko MR (51) terduga pelaku warga Desa Slambur
kepada petugas menyampaikan gula pasir natura itu berasal dari PG Pagotan,
sambil memberikan bukti sejumlah pengeluaran. Terduga pelaku sekaligus anggota
Petani Tebu Rakyat (PTR) PG Pagotan dan telah menyetorkan tanaman tebu.
Selanjutnya, mendapatkan 80% uang tunai, 15% tetes dan 5%-10 % gula pasir
natura.
Menurut terduga pelaku sengaja melakukan pengambilan gula
pasir natura yang menjadi hak petani tebu dari PG Pagotan, setelah mengetahui
gejolak harga dipasaran mencapai Rp 17.500 - Rp 18.000 per kg. Harga gula pasir
natura dijual terduga pelaku Rp 15.250 per kg, diatas Harga Eceran Tertinggi
(HET) Rp 12.500 per kg sesuai Permendag Nomor 7/2020.
Terduga pelaku melakukan kegiatan usaha perdagangan usaha,
tanpa memiliki ijin dari pemerintah dan atau menyimpan bahan pokok penting
dalam jumlah tertentu saat terjadi kelangkaan barang, hingga terjadinya gejolak harga. Dengan
Melanggar UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan yaitu pasal 106 dan 107.
Terpisah, MR hanya bisa pasrah saat gula pasir naturanya itu
dianggap penimbunan, sebab gula itu resmi dia peroleh dari PG Pagotan. Sebab,
dirinya juga anggota PTR PG Pagotan.
“Saya jual masih dibawah pasaran. Saya tidak bisa komentar
banyak, Mas. Pasrah saja, Mas,” ujarnya singkat. (Ryo)