Pewarta, Magetan – Bupati Magetan resmi menerbitkan surat edaran tentang penundaan
mudik dalam situasi wabah Covid-19 bagi warga Magetan yang berada diluar
daerah, Senin (30/3/2020)
Surat Edaran tersebut disampaikan Bupati Magetan
Dr.Drs.H.Suprawoto.SH.M.Si secara tertulis Kepada Lingkungan Pemerintahan
Kabupaten Magetan melalui Surat Edaran Bupati Nomor 470/666/403.012/2020 yang
di tandatangani pada Tanggal 30 Maret 2020
Isi Surat Edaran tersebut menyatakan "Sebagai
salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dan untuk menjamin
keselamatan jiwa warga magetan baik yang berada di wilayah magetan maupun yang berada di luar wilayah
magetan maka di minta saudara untuk menyampaikan kepada kepala desa/lurah di
wilayah kerja saudara agar (1) Menghimbau kepada Warganya yang mempunyai
keluarga berada da di luar daerah (Merantau) agar menunda rencana mudik ke
kampung halaman sampai menunggu situasi /kondisi normal (2) Menghimbau kepada
warganya apabila mempunyai keluarga yang berada di luar daerah dan sudah
terlanjur mudik di wilayah desa / kelurahan setempat agar pemudik yang
bersangkutan melaporkan kepada pihak terkait dan melakukan cek kesehatan ke
puskesmas setempat serta melakukukan isolasi mandiri di rumah."(ik)