Surabaya , pewartamadiun.net - Residivis Bandit jalanan ini
diketahui bernama FP Lesmana (19) warga Rusun Tanah Merah Kecamatan Kenjeran
Surabaya dibekuk Unit Reskrim Polsek
Kenjeran lantaran mencuri dengan kekerasan (Jambret)
Remaja berusia 19 tahun ini berhasil merampas Hp milik
korban bernama N Intania NP (14) warga Rusun Tanah Merah Surabaya. Spesialis jambret ditangkap reskrim polsek
kenjeran, dibeber saat konferensi pers bersama Kapolsek kompol Esti
Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami menjelaskan,
kasus jambret itu terjadi pada saat korban bersama rekannya SL berada di
pinggir jalan karena sepeda motor yang dikendarainya mogok
Akibat ulahnya pelaku harus mendekam disel tahanan Mapolsek
Kenjeran Surabaya.Dia terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan
(Curas),
Cerita Korban, dia kaget tiba tiba saja pelaku merampas HP
nya spontan dirinya berusaha mengejar kedua pelaku sambil berteriak
maling…maling. Sambil dibantu warga dan anggota kring serse Polsek Kenjeran
yang mendengar teriakan tersebut ikut mengejar para pelaku.
Kurang lebih sekitar 100 meter, pelaku (Fp Lesmana) berhasil
ditangkap. Namun rekannya ( RIAN) berhasil kabur dengan membawa HP milik
korban,” kata Kompol Esti di Mapolsek Kenjeran Surabaya Jum’at (13/03/2020).
Dari catatan kepolisian Mereka pernah beraksi dalam kasus
yang sama dibeberapa tempat diantaranya, Jalan Kalijudan, Jalan Karang
Menjangan serta jalan Dharma Husada Surabaya
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1
dus box Hp merek Vivo type Y 81, 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam
nompol L- 2341- NO.
Kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi lagi, dan
teman tersangka masih diburu polisi,
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek
Kenjeran guna proses pemeriksaan. keterangan polisi mereka adalah residivis dan
kedua pelaku pernah melakukan pencurian sebanyak 3 kali.(Eks)