Pewarta, Magetan - Sebagai tindak lanjut dari Mediasi yang dilakukan oleh
pemerintah untuk menyelesaikan Permasalahan yang terjadi antara pihak manajemen
PT Bintang Inti Karya, dengan karyawan Garmen beberapa waktu yang lalu sehingga
permasalahan yang timbul segera terselesaikan ditengah situasi merebaknya wabah
Covid 19, dimana atas ijin dan persetujuann Gubernur Jawa Timur , Pemerintah
Kab.Magetan bisa mengambil alih upaya penyelesaian masalah yang terjadi.
Sebagaimana diberitakan
sebelumnya ribuan pekerja PT.BIK mengelar aksi Demo untuk menuntut hak mereka
atas gaji yang belum terbayarkan kurang lebih total senilai 2,5M
Pada hari ini Selasa
(31/03) dilaksanakan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan antara PT Bintang
Inti Karya sebagai pihak pertama dan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan
selaku pihak kedua dalam hal ini sebagai pihak yang memberi dana talangan.
Penandatanganan
disaksikan oleh Bupati Magetan, Kapolres Magetan, Komandan Kodim 0804 Magetan,
Kepala Disnaker Magetan serta Notaris.
Bupati Suprawoto menyampaikan
upaya ini dilakukan agar tidak timbul keresahan di kalangan pekerja yang telah
menunggu pembayaran gaji sesuai dengan yang telah dijanjikan beberapa waktu
lalu saat demo pekerja serta sebagai upaya untuk mencegah merebaknya virus
Corona covid 19 .untuk itu juga Bupati berpesan kepada semua pihak untuk bisa
berkomitmen menciptakan suasana yang kondusif ditengah badai COVID 19 di
terjadi saat ini
(*)