Madiun, Pewarta - Bertempat
di ruang sidang DPRD Kabupaten Madiun, Senin (9/3) berlangsung Sidang Paripurna
dalam rangka penyampaian nota pengantar terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Kabupaten Madiun Non APBD Tahun Anggaran
2020. Sidang Paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRD Madiun, Fery Sudarsono
dihadiri Wakil Ketua dan 39 anggota DPRD Madiun. Hadir dari ekskutif, Bupati
yang diwakili Wakil Bupati, H. Hari Wuryanto, pimpinan OPD dan pejabat
Forkopimda.
Adapun 5 Raperda yang dijukan ekskutif untuk dibahas
tersebut diantaranya,
1. Raperda tentang Dana Cadangan Untuk Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Periode 2023 – 2028.
2. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
3. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten
Madiun Nomor 14 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah pada
Obyek Wisata Umbul.
4. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor
8 tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemda pada Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun, dan
5. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor
13 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dalam nota pengantarnya, Bupati menjelaskan, dalam
rangka pelaksanaan Pilkada Bupati secara langsung tahun 2023 – 2028 diperlukan
pendanaan yang cukup besar pada APBD sehingga tidak dapat dibebankan dalam 1
tahun anggaran karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Begitupun Raperda
tentang kawasan tanpa rokok, merupakan upaya dan tanggung jawab Pemda untuk
mengatur perilaku merokok dalam sebuah pembentukan Raperda dalam rangka
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, melindungi kesehatan dari bahaya
akibat merokok, membudayakan hidup sehat, menekan perokok pemula dan melindungi
perokok pasif.
Wakil Bupati Madiun saat membacakan sambutan Bupati madiun |
Sedangkan Raperda penyertaan modal Perumda Obyek
Wisata Umbul, lanjut Bupati, untuk mewujudkan Obyek Wisata Umbul menjadi
perusahaan yang dapat menjalankan fungsi sebagai obyek wisata dan lembaga
konservasi yang optimal, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap penyertaan
modal Pemda pada obyek Wisata Umbul. Sedangkan Raperda penyertaan Modal terhadap
Perumda Air Minum Tirta Dharma bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dengan tetap memperhatikan fungsi pelayanan sosial, pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah dan meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Begitupun pengajuan Raperda tentang Perubahan Kedua
atas Perda Nomor 13 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum dalam rangka untuk
meningkatkan PAD, karena terdapat potensi penerimaan dari penitipan kendaraan
roda 4 atau lebih di dalam kawasan pasar daerah yang pengaturannya belum
terwadahi dalam Perda Nomor 13 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 tahun 2010
.
Seusai Wakil Bupati membacakan nota pengantar
terhadap 5 Raperda Non APBD tersebut, kemudian sidang ditutup oleh Ketua DPRD
Madiun. Sidang akan kembali digelar Kamis (12/3) dengan agenda pemandangan umum
fraksi atau jawaban dewan terhadap 5 Raperda Non APBD tersebut. (ik)