Pewarta, Madiun - Karena berhasil menggagalkan aksi tindak
kejahatan. Dua
Pelajar Mts dan SMAN di Geger mendapatkan Penghargaan dari Kapolres Madiun AKBP
Eddwi Kurniyanto, SH, SIK.
Penghargaan ini merupakan bukti kepedulian Polres
Madiun Kepada Masyarakat yang telah ikut membantu tugas dari Kepolisian. Dari 2 pelajar
tersebut adalah Annisa Roodhotul Janah (13) siswi kelas VII MTs Tri Bakti
Pagotan, Kabupaten Madiun dan Alfatair Devara Nevlin (16) siswa SMAN Geger,
Kabupaten Madiun mendapat penghargaan dari Kapolres Madiun AKBP Eddwi
Kurniyanto, Selasa (10/3/2020).
Kedua pelajar tersebut diberikan penghargaan atas
aksi heroiknya menggagalkan tindak kejahatan penipuan dan penggelapan sebuah
Hand Phone (HP) yang dilakukan oleh SN (55) di Desa Banaran, Kecamatan Geger, Kabupaten
Madiun pada tanggal 5 Maret 2020 siang.
"Penghargaan ini karena aksi heroiknya berhasil
menggagalkan Tindak Kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat. Polres Madiun
sangat berterimakasih yang telah membantu tugas kepolisian menangkap pelaku
penipuan dan penggelapan," tutur Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto SH,
SIK.
Kapolres Madiun menjelaskan, pelaku berpura-pura
sebagai petugas PLN yang akan memeriksa meteran listrik di rumah Sobariyah
(ibunda Anisa) yang berada di RT 15 Desa Banaran, Kecamatan Geger, Kabupaten
Madiun.
Saat itu pelaku melihat Annisa sedang memegang HP.
Lalu, pelaku meminjam HP milik Annisa dengan alasan digunakan untuk memotret
meteran listrik. Tanpa curiga, Anisa pun meminjamkan HP nya kepada pelaku.
Tetapi, bukannya berterimakasih, pelaku malah
membawa kabur HP milik Annisa dengan mengendarai sepeda motor.
Annisa yang mengetahui HP nya dibawa kabur pelaku
langsung berteriak maling dan mengejar pelaku. Annisa yang memboncengkan
Ibundanya memacu sepeda motornya dan berhasil menyusul pelaku.
"Katanya mau motong pohon karena kena kabel.
Dia (pelaku SN) minjam HP terus HP saya dibawa kabur dan saya kejar pakai motor
sama ibu," kata Annisa.
Dalam pengejaran itu, Annisa sempat menendang pelaku
namun pelaku belum berhasil dilumpuhkan. Justru Annisa yang terjatuh sehingga
mengalami luka-luka pada bagian kaki kirinya.
Pengejaran
pelaku berakhir setelah Alfatair Devara Nevlin Siswa SMAN Geger sedang lewat
dan pulang dari sekolah. menabrakkan motornya dengan motor yang dikendarai pelaku
hingga keduanya terjatuh dari motor. Sesaat kemudian, masyarakat berdatangan
dan ikut membantu mengamankan pelaku.
"Saya menabrak pelaku karena tahu ibu sama
adik Annis teriak-teriak. Saya tabrak
jatuh, saya juga jatuh. Pas saya bangunin motor saya, warga berdatangan. Saya
waktu itu pulang sekolah," ungkapnya.
Selain memberikan penghargaan, Polres Madiun juga
mengobati kaki Annisa yang terluka akibat terjatuh dari sepeda motor saat
mengejar pelaku dan menendangnya.
Sementara itu, SN saat ini sudah diperiksa di Polres
Madiun dan sudah di tetapkan sebagai Tersangka yang dijerat dengan pasal 372
KUHP tentang pencurian dengan penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun
penjara.
Dari kejadian tersebut, Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto SH,
SIK, menghimbau kepada masyarakat supaya untuk selalu berhati-hati dan waspada.
Karena belum tentu orang di sekitar kita punya niat dan tujuan yang baik.
"Pesan saya, segala bentuk tindak kejahatan
harus kita lawan. Bukan dari polisi saja tetapi masyarakat juga wajib ikut
serta membantu," pesan Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto SH, SIK.