Sragen -
Terkait dugaan pungutan liar (Pungli)
yang dilakukakn oknum Kepala Sekolah dan Komite Sekolah SMKN 1 Miri, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen yang marak
diberitakan beberapa media online beberapa waktu lalu dilaporkan salah satu
wali murid Warsito ke Polda Jawa
Tengah.
Kedatanagn Warsito
ke Polda Jateng didampingi Sugiyanto dari LSM Lidikkrimsus RI dan LPKSM Putro
Lawu Rois Hidayat dan beberapa awak media, surat tersebut diterima di ruang
Setum Polda Jateng, Kamis (5/3/2020).
Laporan tersebut tertuju
kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Dr. H.
Rycko Amelza Daniel, M. Si di jalan Pahlawan Nomer 1 Kota Semarang, isi laporan
tersebut perihal dugaan pungli uang gedung dan seragam SMKN 1 Miri sejak 2018/2019,
yang disinyalir merugikan masyaraka kurang lebih 2,4 milyar.
Pada isi surat juga
disebutkan biaya yang ditentukan sekolah di papan nama proyektor, dengan
berbagai pilihan bagi siswa yang mampu yakni Rp. 3,5 juta, 3 juta dan 2,5 juta.
Sedangkan bagi
siswa yang tidak mampu Rp 2 juta, 1,5 juta dan 1 juta. Sarno selaku Kasek juga
memberi arahan agar membayar di tengah-tengah yakni Rp 1,5 juta.
Jika dikalkulasi
praktik dugaan pungli ini, menurut Warsito sejak tahun 2017 hingga 2019 sekitar
Rp 2.161.500.000,- dari total keseluruhan 1441 siswa yang terdiri laki-laki ada
916 dan perempuan 425 siswi
Warsito
menyampaikan visinya kedepan, yakni dia
ingin sekolah khususnya di Kabupaten Sragen tingkat SMK/SMA tidak ada lagi
pungli.
“ Kedepan tidak ada
lagi pungli di Kabupaten Sragen khususnya SMA/SMK” kata Warsito
Ia pun berharap SMKN 1 Miri segera ditindak sesuai
hukum yang berlaku. Dia katakan hukum tetap berjalan agar ada efek jera bagi
para oknum kepala sekolah
“ Kamik berharap
ini segera diproses secara hukum agar ada efek jera bagi oknum kepala kepala
sekolah yang melalukan praktek pungli” pungkasnya