Surabaya ,
pewartamadiun.net - Segerombolan penjudi sabung ayam sejumlah 16
orang tersangka berhasil diamankan Polisi Polres Tanjung Perak Surabaya. Hal
tersebut dijelaskan Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol. Ahmad Faisol saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung
Perak, Minggu 15 Maret 2020
Kompol Ahmad Faisol mengatakan, Berawal dari laporan
masyarakat pada pukul 24.10 wib di lahan kosong Jl. Kalilom lor Indah Kenjeran
Surabaya.
“Saat kami lakukan penangkapan para pelaku sedang
melakukan permainan judi jenis sabung ayam dengan menggunakan uang sebagai
taruhan. Selanjutkan kita amankan.’ terangnya kepada pewarta madiun
Dengan cara mengadu 2 (dua) ekor ayam milik M dan W,
kemudian sebagaian peserta lain memasang taruhan kepada salah satu ayam yang
diadu. Satreskrim Polres Pelabuhan
Tanjung Perak pada Pukul 11.00 Wib berhasil
mengamankan 1 kordinator dan 15 pemain judi sabung ayam beserta barang
buktinya.
Para tersangka yang diamankan diantaranya, W, (63)
Jl. Sidomulyo sidotopo wetan, M
(48)
Jl. Lebak rejo, S (58)
Jl. Bapuan, H
(61) Jl. Tanah merah, S (60) Jl. Kalilom lor II, H (33) Jl. Kapas madya, M (40) Jl. Dukuh bulak banteng, H (23) Jl. Setro Baru, S (46) Jl. Kalilom lor indah, H (44) Jl. Kalilom, MR (40) Jl.Tenggumung, S (55) Jl. Kapas, SB (39) Jl. Tambak madu, S (59) Jl. Sidotopo
wetan, H (41) Jl. Jatipurwo, I (30
) Jl. Bulak banteng
Barang bukti yang berhasil didapatkan dari para tersangka
yaitu, Uang tunai Rp. 2.000.000,-, 4
ekor ayam petarung, 1
buah keber beserta alas arena sabung ayam, 1
buah jurigen, 2
buah spion , sepeda motor 3
unit dan 1 mobil.
Kini semua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan
ditahan di Polres Tanjung Perak
termasuk barang buktinya, akibat dari perbuatan tindak pidana 303 tentang
perjudian tersangka dapat diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.(Eks)