Pewarta, Madiun - Lantaran
kedapatan narkoba jenis sabu, tiga warga
Madiun berhasil diamankan Polisi Polres Madiun. Penangkapan tersebut dalam
waktu dan tempat yang berbeda dalam kurun satu 1 bulan
Ketiga tersangkat tersebut adalah HS (44) warga Kota Madiun di tangkap di pinggir jalan Desa
Sidorejo Wungu Madiun. Dengan bukti satu buah klip bening berisi serbuk kristal
warna putih di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,31 gram.
CSP (43) warga Desa Mejayan Madiun di tangkap di ruko
Barbhershop Choen lee Mejayan. Dengan barang bukti 1 buah plastik klip bening
berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,69
gram.
SNP (22) warga Manisrejo Taman Kota Madiun. Ditangkap di
depan minimarket Jatisari Geger Madiun. Dengan bukti satu buah bungkus rokok
yang berisi satu buah plastik klip bening berisi kristal berwarna putih. Diduga
narkotika jenis sabu dengan berat 0,42 gram. Satu plastik klip yang sama dengan
berat 3,70 gram. Satu buah plastik klip yang sama dengan berat 10,12 gram dan
satu unit timbangan elektrik warna putih.
Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto, SH. SIK mengungkapkan
dari tangan tersangka di dapatkan barang bukti keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 15,24 gram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan
pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU RI no 35
tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama
12 tahun penjara. Dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,-00.(delapan
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
800.000.000.000,-00 (Delapan Milyar rupiah). (Ryo)