![]() |
Dua pelaku pembuangan bayi dibekuk jajaran Satreskrim Polres Ponorogo. |
Pelaku berinisial KAR (66), dan VA (19), keduanya warga Kaponan, Kecamatan Mlarak. Selanjutnya kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Ponorogo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berawal dari penemuan mayat bayi di area persawahan Desa Kaponan, setelah dilakukan olah TKP dan otopsi terhadap mayat bayi malang tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkat dukungan masyarakat akhirnya polisi berhasil mengungkap kasus ini.
![]() |
Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto saat memberikan keterangan kepada awak media. |
Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, KAR adalah bapak dari korban W, yang sempat membantu proses persalinan di rumahnya sendiri tanpa bantuan medis. Merasa malu karena anaknya melahirkan di luar nikah, akhirnya KAR membersihkan bayi tersebut kemudian membungkusnya dengan kain kafan, karena menurut pengakuannya bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia.
"Saat korban W ini melahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan VA, pelaku KAR merasa malu dan langsung berniat menghilangkan barang bukti dengan mengubur bayi tersebut di saluran irigasi," jelas AKBP Arief Fitrianto, Rabu (5/2).
Sedangkan VA ditetapkan tersangka karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Dari pengakuannya, VA menyetubuhi W yang merupakan siswi kelas 3 di salah satu SMP Negeri di Mlarak ini sebanyak tiga kali.
"Tersangka VA mengaku melakukan hubungan gelap dengan W sebanyak tiga kali, dan langsung kita amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (ns)