 |
Dalam konferensi pers bersama antara Mendikbud, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta |
Pewarta, Jakarta – Fleksibilitas
dan otonomi yang diberikan kepada kepala sekolah dalam pengelolaan dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) wajib diimbangi dengan akuntabilitas dan transparansi
penggunaan Dana BOS. Untuk mendorong hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menargetkan laporan pengelolaan dana BOS dari
sekolah yang masuk ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
sebesar seratus persen pada tahun anggaran (TA) 2020.
Berkaca pada
minimnya laporan penggunaan dana BOS yang masuk ke Kemendikbud pada tahun 2019,
yakni hanya sebesar 53 persen, maka pada tahun ini sekolah wajib mengirimkan
laporan data penggunaan dana BOS sebagai bagian dari syarat pencairan dana BOS.
“Kita ada tiga kali penyaluran, kalau Kemendikbud tidak menerima laporan BOS
tersebut via online ke website (bos.kemdikbud.go.id) pada tahap pertama dan
kedua, yang ketiga tidak akan ditransfer. Jadi kita harus seratus persen
sekolah melakukan pelaporan lewat online untuk bisa menerima kiriman terakhir,
yang ketiga,” tutur Nadiem dalam laman kemdikbud.
Dalam
konferensi pers bersama antara Mendikbud, Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kementerian
Keuangan, Jakarta, Senin 10/2/2020 lalu, Nadiem mengingatkan, fleksibilitas dan
otonomi dalam pengelolaan dana BOS harus diimbangi dengan akuntabilitas dan
transparansi. “Semakin banyak diberikan kebebasan dalam alokasi penggunaannya,
harus semakin tinggi transparansi dan akuntabilitasnya,” ujarnya.
Ia berharap
laporan yang diberikan oleh sekolah akurat sehingga dapat menjadi bahan audit
penggunaan BOS dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah. “Harapan kami
adalah dengan memberikan fleksibilitas dan kebebasan untuk kepala sekolah,
menentukan apa yang ingin dia biayai, pelaporannya pun lebih akurat. Jadi kita
bisa menganalisis, mengevaluasi, dan melakukan kebijakan lainnya dengan cara
yang lebih baik,” lanjutnya.
Dalam
hal pelaporan, bukan hanya Kemendikbud nantinya yang dapat membaca laporan
tersebut, namun masyarakat juga harus dapat mengakses informasi yang sama.
Sekolah wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi
sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Ini adalah salah satu
upaya peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah.
Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini siap memberikan dukungan terhadap upaya
peningkatan akuntabilitas dan transparansi. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
menyampaikan, dukungan akan diberikan dalam bentuk pembinaan dan pengawasan
yang melibatkan jejaring dari pemerintah daerah, yakni Dinas Pendidikan
Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Tito berharap kepala sekolah tidak
menyalahgunakan wewenang yang diberikan.
“Sebagai pembina
dan pengawas, kita tahu bahwa 130 ribu (sekolah) mengawasi dan membinanya tidak
gampang. Apalagi anggarannya cukup besar. Kita berharap teman-teman, kepala
sekolah, lebih otonomi dan fleksibel dalam mengelola anggarannya, tapi juga
kemudian tidak sampai terjadi penyalahgunaan,” tegas Tito Karnavian.(Marsono/red)