Pewarta, Jakarta – Komite Serikat Pekerja
Indonesia (KSPI) menyatakan menolak draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang
sudah masuk ke DPR RI. Menurut KSPI, dengan RUU Omnibus Law itu berakibat
hilangnya uang pesangon dan upah minimum serta penjelasan tentang hilangnya
jaminan sosial buruh, penggunaan TKA buruh kasar yg dipermudah, penggunaan
outsourcing dan kontrak yang masif dan tanpa batas, dan dihilangkannya sanksi
pidana bagi pengusaha nakal dalam RUU cipta kerja. Juga, KSPI menolak masuk
dalam tim yang dibentuk oleh Menko Perekonomian dalam SK Menko perekonomian No.
121/2020.
Hal itu
disampaikan KSPI dalam press conference-nya di i Hotel Mega Matra, Tugu
Proklamasi, Jalan Proklamasi No. 6 Jakarta Pusat, pada Minggu, 16 Februari
2020.
Pemerintah
tiga hari yang lalu mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan
Kerja ke DPR. Draft RUU tersebut hasil dari konsep Omnibus Law untuk merampingkan
dan merevisi sejumlah undang-undang yang berlaku saat ini. Pemerintah
menargetkan draft Omnibus Law RUU Cilaka bisa dibahas dan disahkan oleh DPR
dalam waktu 100 hari.
Omnibus Law
Cipta Lapangan Kerja sejak lama diprioritaskan pemerintahan periode kedua
Presiden Jokowi untuk menggenjot investasi. Karena itu, pasal-pasal di sejumlah
peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat investasi, akan
disederhanakan bahkan dihapus. Setidaknya ada 1.244 pasal dari 79 undang-undang
yang sedang digodok dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.(jeni sapmawati)