Pewarta, Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Madiun melalui Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi terkait perijinan
tower di ruang rapat Wakil Bupati Madiun,
Kamis (6/2/2020)
Pada
rapat tersebut Wakil Bupati Madiun H.
Hariwuryanto menyerahkan izin prinsip kepada pengusaha tower. Turut hadir dalam Sosialisasi dan Penyerahan
izin prinsip tower yaitu Dansathar 21 Depohar 20 Lanud Iswahyudi Letkol Lek Agung Setiyawan, Hari
Puryadi Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun dan Kepala Diskominfo.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun Erik Sanjaya
menjelaskan, bahwa setelah izin prinsip ini diserahkan agar para pengusaha
menara tower segera melakukan penyelesaian izin berikutnya yaitu Izin Pengunaan
Pemanfaatan tanah (IPPT) apabila menggunakan lahan sawah, Izin Lingkungan dan
Izin mendirikan Bangunan (Tower).
Wakil Bupati Madiun H. Hari Wuryanto mengatakan, bahwa dalam
perizinan di Kabupaten Madiun harus sesuai dengan visi misi Pemkab Madiun, yaitu Aman, Mandiri, Sejahtera dan
Berakhlak. Dalam mendirikan tower ini, Pemkab ingin masyarakat aman sehingga
tidak bergejolak di akhirnya setelah tower itu berdiri.
Setiap pengusaha tower
seharusnya selalu berkomunikasi berkelanjutan kepada masyarakat, jangan hanya
setelah tower itu berdiri tidak ada komunikasi dengan masyarakat sekitar.
Akhirnya masyarakat sekitar juga merasa tidak nyaman.
Kita selaku warga
negara ingin memajukan negara indonesia, akan tetapi untuk
keamanan masyarakat itu lebih penting. Sehingga setelahnya tower itu berdiri,
komunikasi ini terus berlanjut, jangan hanya pada saat izin saja. Pemkab Madiun setelahnya izin keluar juga bertanggung
jawab atas keamanan masyarakat dan juga keamanan pengusaha itu sendiri.(sat)