![]() |
tersangka |
Pewarta, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada hari Kamis ( 16/01/2020 ) malam, berhasil mengungkap Kasus perjudian jenis Togel dengan menangkap 1 orang tersangka di Jalan Jagir Wonokromo Tengah Gang Jambu No.05 Surabaya.
Tersangka yang berhasil ditangkap bernama Bambang Supriyanto bin Sugiri ( 52 ) warga Wonorejo 2 No.71 Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Evan Andias. SE., mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan, setelah pihak kami melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang suka dititipin judi togel.
"Setelah tidak lama melakukan penyelidikan, petugas melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan dan penggledahan," ucap Kanit Reskrim Iptu Evan.
Masih kata Evan, ketika dilakukan pemeriksaan serta penggledahan, petugas menemukan barang bukti berupa rekapan nomor togel yang ada didalam handphone tersangka.
"Saat diintrogasi oleh petugas tersangka mengaku sering mendapat titipan nomor togel dari orang-orang, selanjutnya tersangka beserta barang buktinya, langsung dibawah ke Mapolsek Kenjeran untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 buah Handphone merk Oppo A 39 warna Silver.
"Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 Ayat ( 1 ) KUHP tentang perjudian," pungkas Iptu Evan saat dikonfirmasi media pewarta. ( alap alap)