Pewarta, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan Tim
Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Pusat dan Daerah sudah
resmi dibubarkan. Keputusan pembubaran TP4 itu melalui keputusan Kejaksaan
Agung Nomor 346 tahun 2019 pada tanggal 22 November 2019. “Jadi TP4 sudah tak
ada lagi,” kata Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta,
Kamis 16 Januari 2020.
Meski
TP4 resmi dibubarkan, ia menyatakan pihaknya tetap mendukung program
pembangunan di daerah. Amanah itu, kata dia, sudah tertuang dalam Undang-undang
Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung. “Kejaksaan diamanahkan untuk turut
serta mendukung pengamanan pelaksanaan pembangunan,” kata dia.
Dia
menyatakan saat ini kejaksaan memiliki Direktorat Pembangunan Strategis pada
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen untuk melakukan pengamanan strategis.
Ia
mengklaim direktorat tersebut berbeda dengan tugas dan fungsi yang dilakukan
TP4 terdahulu dalam melakukan pengawasan.“Karena fokus dan selektif dalam
menjalankan tupoksinya, dan tak terlibat langsung dalam hal yang sifatnya
teknis. Agar tak terjadi penyimpangan dalamaparatur kejaksaan dalam tugas dan
fungsinya,” kata dia.
Sebelumnya,
Anggota Komisi III DPR fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyebut TP4 dan TP4D
disalahgunakan menjadi alat untuk memeras kepala daerah. “Semangatnya TP4D
dibentuk untuk melaksanakan fungsi [pengawasan], [tapi] kemudian alat untuk,
kata Presiden, ya memeras,” ujar dia,” kata Masinton saat ditemui di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 21 NOvember 2019 lalu.
Sementara,
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut TP4
dimanfaatkan sejumlah kepala daerah untuk menyamarkan pelanggaran hukum.
Pembubaran
TP4 ini bermula saat beberapa jaksa yang menjadi anggotanya terjaring operasi
tangkap tangan (OTT) oleh KPK. (*)Sumber: cnn indonesia