Pewarta, Madiun - Karena terbelit hutang, warga Jawa Tengah mencuri Diesel Sawah di Kecamatan
Geger. Pencurian ini terungkap sudah yang sempat membuat resah para petani yang
ada di wilayah selatan Kabupaten Madiun.
Satuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun akhirnya berhasil meringkus para pelaku
pencurian Diesel dan menetapkan 4 orang asal Sragen, Jawa Tengah sebagai
tersangka. Antara lain : Parno (54), Puryanto (50), Supardi (45), dan Esthi W
(25). Para tersangka ditangkap di Wilayah Bojonegoro.
Kapolres Madiun
AKBP Ruruh Wicaksono SIK, SH, MH saat press release di Mapolres Madiun, Jum'at
(16/1/2020) menjelaskan, kejadiannya pada September 2019 lalu. Para tersangka
memanfaatkan akses jalan tol dari Sragen menuju ke Madiun. Targetnya mesin diesel.
Modusnya, tersangka
memantau sasaran di lapangan lalu kembali ke Tawangmangu. Setelah itu, pada
sekitar pukul 02.00 dinihari para tersangka kembali ke lokasi yang telah
disurvey dan mengambil diesel dengan menggunakan peralatan lengkap seperti
gergaji dan beberapa kunci pas. Setelah itu, disel yang berhasil dicuri
diangkut dengan menggunakan mobil untuk dibawa ke Jawa Tengah.
"Mereka sudah
ahli. Spesialis pencurian diesel," kata AKBP Ruruh Wicaksana SIK, SH, MH.
Komplotan ini
sengaja memilih diesel sebagai sasaran karena memiliki akses dengan penadah
barang tersebut. Kepada petugas, para tersangka mengaku diesel hasil curian
dijual Rp 4 jutaan kepada penadah untuk bayar hutang.
Dari tangan
tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu gergaji, 9 kunci pas
berbagai ukuran, sebuah tang, dan 2 unit mesin disel merek Kubota hasil
kejahatan.
"Tersangka
dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,"
ungkapnya.
Dalam kesempatan ini Kapolres Madiun juga berpesan
kususnya kepada masyarakat agar turut berpartisipasi untuk menciptakan keamanan
di lingkungan masing-masing sehingga mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.(ryo)