Pewarta, Magetan - Warga Desa Tunggur Kecamatan Lembeyan inisial DP (20)
harus mendekam dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya yang
telah tega menyetubuhi AK (15) Warga kecamatan Karas hingga Hamil 6 Bulan
Kejadian berawal dari
kecurigaan KR (42) yang merupakan ibu korban yang mengetahui tubuh anaknya berubah
bentuk,hingga akhirnya memeriksakan kondisi korban kepada Bidan dan
diketahui anaknya telah hamil 6 bulan
Ia menjelaskan,
berdasarkan laporan masyarakat, diketahui tersangka sudah pulang kerumahnya,
kemudian dilakukan penangkapan oleh anggota Polres Magetan
“ Tersangka
semopatlari keluar pulau Jawa, kemudian pulang bekerja di Surabaya, saat pulang
kita lakukan penangkapan" ujarnya
Untuk mempertangungajawabkan
perbuatanya tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang
RI tentang perubahan Nomor 23
tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara atau denda palin
banyak Rp. 5 miliar
“ Tersangka kita
jerat Pasal 81 undang-undang RI tentang perubahan Nomor 23 tahun2002 Tentang Perlindungan
Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun atau dendan paling banyak Rp 5
miliar” pungkasnya (ik)