Pewarta,Madiun- Bertempat di ruang sidang utama DPRD
Madiun, Senin 30 Desember 2019 berlangsung Rapat Paripurna DPRD dalam rangka
Membahas Raperda Kabupaten Madiun (Non APBD) Tahun 2019 dengan Agenda
Pengambilan Keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Madiun. Rapat Paripurna
dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Madiun, Fery Sudarsono yang didampingi 3
Wakilnya. Sedangkan hadir dari ekskutif, Bupati Madiun H. Ahmad Dawami, Wakil
Bupati H. Hari Wuryanto, serta pimpinan OPD di jajaran Pemkab. Madiun.
Adapun 2 Raperda yang dibahas sekaligus
diputuskan/ditetapkan menjadi Perda itu, diantaranya Raperda tentang Perubahan
Atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Madiun. Kedua, Raperda tentang Pencabutan atas Perda
Kabupaten Madiun Nomor 12 tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Masyarakat/Desa.
Sebelumnya, dua Raperda non APBD
tersebut sudah melalui pembahasan cukup panjang antara tim Pansus II dan III
dengan tim Ekskutif. Kemudian hasilnya disampaikan oleh Ketua Pansus II,
Rudy Triswahono dan oleh Ketua Pansus III, Wahyu Widayat dihadapan pihak
ekskutif dan 38 wakil rakyat yang hadir.
Setelah semua anggota dewan menyatakan
setuju, akhirnya dua Raperda non APBD tersebut ditandatangani oleh Bupati
Madiun dan Ketua DPRD Madiun. Selanjutnya Perda tersebut diserahkan kepada
Bupati untuk dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Madiun.
Bupati Madiun dalam pidatonya
menyampaikan bahwa Raperda yang dibahas telah dilaksanakan faslitasi oleh
Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum, hal tersebut sesuai dengan ketentuan
Pasal 88 Ayat (1) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018.
Adapun hasil Fasilitasi Gubernur
sebagaimana tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Timur yang ditujukan kepada
Bupati Madiun tanggal 27 Desember 2019 Nomor 188/26532/013.4/2019 perihal hasil
Fasilitasi 2 Raperda Kabupaten Madiun, sehingga pada hari ini dapat
dilaksanakan Persetujuan Bersama antara Pemda Madiun dengan DPRD. Seusai
menyampaikan pidatonya, secara resmi Rapat Paripurna ditutup oleh Ketua DPRD
Madiun.(*)