takberselang lama setelah petugas melakukan pengintaian dan peyelidikan kepada tersangka Kusdiyanto (30) dapat ditangkap di Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan
Petugas berhasilkan mengamankan barang bukti 1 Buah tas kain warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 buah kotak HP warna putih yang didalam berisi , dan juga lima kantong plastik klip kecil kristal bening yang diduga berisi, 0,32gram, 0,30 gram, 0,28,gram, 0,28gram, 0,26 gram.
dan kantong plaatik berisi tiga, 0,28gram, 0,26gram 0,26gram, sedang didalamnya (4)kantong plastik kecil berisi sabu masing-masing 1,14 gram, satu potong celana jeans warna biru dan disaku sebelah kanan terdapat satu kantong sabu seberat 0,92 gram yang dibungkus tisue serta sebuah botol cotton bud yang didalamnya berisi satu kantong plastik kecil berisi dengan berat kotor 0,26gram yang dibungkus satu lembar tisu sebuah pipet kaca berisi saba sisa yang sudah dipakai seberat 1,50 gram, dan satu buah bong, satu buah pipet kaca panjang, satu buah sendok sabu, satu buah korek apu gas warna hijau. satu buah kompor sabu uang tunai Rp.250.000 dua ratus lima puluh ribu rupiah dari hasil penjualan sabu. satu HP samsung J7 warna putih. satu dompet warna coklat yang didalamnya terdapat 1 buah timbangan digital warna hitam dan kantong plastik klip kecil kosong.
Tersangka mengaku barang haram serbuk kristal jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli di seorang temanya Dayat, sampai saat ini Dayat masih pengejaran polisi.
Petugas melakukan tes urine kepada pelaku tidak bisa mengelak lagi dari hasil tes urin positif.
Kanit Reskrim AKP soekris Trihartono membenarkan waktu penangkapan kepada tersangka berkonsumsi narkoba "saat ditangkap tersangka mengakui bahwa memang benar pelaku sudah bersalah"kata Soekris(4/1/2019).
Kasat Reskrim mengakatakan "pelaku sudah kami amankan serta barang buktinya guna proses lebih lanjut," tegas soekris.
Pelaku terjerat pasal pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 pungkasnya (alap alap)