Pewarta, Magetan - Guna menekan angka laka lantas di wilayah Kepolisian Resort ( Polres) Magetan mulai menerapkan tes psikolgi bagi masyarakat pemohon dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Penyelenggaraan tes psikologi bagi pemohon dan memperpanjang SIM tersebut merupakan amanat Undang – Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang – Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta perarutaran kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi
Kasat Lantas Polres magetan AKP Ega Prayudi mengatakan , tes psikologi tersebut sebagai pelengkap tes kesehatan jasmani yang sudah dari dulu diterapkan saat pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.
“ Tes ini untuk mengetahui seberapa agresif seseorang dalam mengemudi , atau mungkin stres atau gila dapat terdeksi lewat tes ini” kata AKP Ega Prayudi
Ega menjelaskan tes psikologi tidak hanya dilakukan di Polres Magetan, namun dilakukan diseluruh Polres di wilayah Polda Jawa Timur
“ Sudah kita mulai 26 Desember kemaren, setelahsebelumnya Seminggu kita sosialisasikan dan membagikan surat lulus psikologi gratis” jelas Ega
Ia menegaskan, adanya tes psikologi sangat penting karena dijadikan salah satu syarat wajib mendapatkan Sim
“ Ini sangat menentukan , kalau tes psikologi ditemukan pemohon agrasif atau gila tidak layak untuk mendapatkan SIM” pungkasnya (sat)