Pewarta, Madiun - Diduga menjadi budak sabu pasangan
suami istri asal Surabaya di tangkap SatresNarkoba Polres Madiun. Penankapan
ini berawal dari pengembangan SatresNarkoba dan akhirnya didapat sepasang suami
istri yang sedang membawa Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Wungu.
Selain dari
sepasang suami istri tersebut Polisi juga menangkap para budak Narkoba di
berbagai tempat. Di antaranya di wilayah Nglames, Dolopo dan Jiwan. Dari tangan
tersangka Polisi mengamankan Narkotika golongan 1 jenis sabu, obat warna putih
berlogo LL.
Kapolres Madiun
AKBP Ruruh Wicaksana SIK, SH, MH dalam keterangannya mengungkapkan penangkapan
ini merupakan hasil lidik dan pengembangan anggota serta laporan dari
masyarakat. Bahwa tanpa adanya laporan masyarakat maka perusak generasi akan
terus berkembang. Dan Kapolres juga nenghimbau kepada Masyarakat agar selalu
nengawasi lingkungan dan ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Dan
jangan segan-segan untuk segera melaporkan kalau terjadi tindak pidana
kejahatan.
Dari Narkoba ini
para tersangka di kenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 132 ayat 1
UU RI No.35 tahu 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman Pidana seumur Hidup, pidana penjara paling singkat 5
tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit
Rp.1.000.000.000,- dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Ryo)