Pewarta, Madiun - Polres Madiun Kota menggelar upacara pemberhentian secara tidak hormat
kepada anggota yang bernama Heru Nurcahyono yang telah dengan sengaja dan
terbukti menggelapkan dana koperasi primkopol senilai 1,3M dan telah di
tetapkan sebagai teesangka dengan hukuman 4 tahun penjara.
Heru Nurcahyono dulu bertugas sebagai kepala koperasi
Primkopol Polres Madiun Kota dengan pangkat terakhir Ajun Komisaris Polisi saat
dilaksanakan upacara pemberhentian secara tidak hormat bertempat di halaman
Mapolres Madiun Kota. Jumat. (17/1/2020)
Kapolres Madiun AKBP R. Bobby Aria berharap kepada seluruh anggota Polres
Madiun Kota untuk tidak kembali melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti
yang sudah di lakukan oleh anggota yang saat ini di berhentikan secara todak hormat
ini.
Karena tugas polisi adalah melayani melindungi dan
mengayomi masyarakat dengan sikap yang humanis, jadi jangan sampai ada anggota
lagi yang di berhentilan secara tidak hormat lagi.tuturnya.
Bobby juga menyayangkan di masa awal jabatanya sebagai Kapolres Madiun Kota ini
dirinya sudah melakukan pemecatan terhadap anggotanya. Jadi jangan sampai ini
jadi awal yang kurang baik saya memimpin di Polres Madiun Kota ini. Pungkasnya.
(sat)