![]() |
Kapolres Magetan AKBP FestoAri Permana, S.I.K menujukan barang bukti saat pres rilis |
Pewarta, Magetan - Pasangan suami istri Mispandi
(48), dan Dewi Derita (46) warga jalan Sentul Gang III Kelurahan Banjarejo,
Kecamatan Taman Kota Madiun harus berurusan dengan
aparat kepolisian lantaran diduga mengedarkan uang palsu (Upal)
Berdasarkan
informasi keduanya ditangkap saat menjalankan aksinya di Pasar Ngariboyo
Kabupaten Magetan, Rabu (22/1/2020).
“ Kami mendapat
informasi kejahatan yang dilakukan tersangka, setelah dapat bukti keduanya langsung
kita tangkap “ungkap Kapolres Magetan
AKBPFesto Ari Permana, S.I.K, Senin (27/
1/2020)
Modusnya pelaku
mencari toko-toko kecil atau pasar
tradisional di kabupaten Magetan untuk mengedarkan uang palsunya untuk dibelikan
barang. Tersangka dapat keuntungan kembalian
uang asli
Kepada penyidik
tersangka mengaku membeli lembaran Uang
palsu sebesar RP 10 ribu. Saat
ditangkap, Polisi mengamankan barang bukti 46 lembar Uang palsu pecahan Rp. 100 ribu,
serta uang asli Rp 611 ribu yang diduga hasil dari kejahatan tersangka
Selain itu, polisi
juga mengamankan Mobil tersangka Merk Ayla dengan nomor polisi (Nopol) AE 1168 ES yang digunakan tersangka menjalankan
aksinya
Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatanya tersangka dijerak pasal 36
Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2007 tentang Mata uang Jo
Pasal 245 KUHP . dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda sebesar Rp
50.000.000.000(Lima puluh miliar Rupiah)(sat)