Pewarta, Jakarta, - Kementerian Keuangan melakukan
perubahan ketentuan penyaluran Dana Desa Tahun 2020 serta formulasi perhitungan
alokasi Dana Desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) APBN 2020.
Perubahan ketentuan tersebut tertuang dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana
Desa. Dalam PMK terdapat sejumlah perubahan dalam beleid tersebut jika
dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang tertuang dalam PMK 193 Tahun 2018.
PMK tentang Pengelolaan Dana Desa ini, merupakan
tindak lanjut dari arahan Presiden RI dalam Rapat Terbatas tentang Penyaluran
Dana Desa Tahun 2020. PMK juga disusun sebagai pedoman untuk melaksanakan
kebijakan reformulasi perhitungan alokasi Dana Desa sebagaimana ditetapkan
dalam UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN 2020.
Penyaluran Dana Desa
dibagi menjadi tiga tahap dengan ketentuan tahap I paling cepat disalurkan
bulan Januari dan paling lambat Juni sebesar 40%. Tahap II paling cepat
disalurkan bulan Mei dan paling lambat pada Agustus sebesar 40% dan tahap III
disalurkan paling cepat bulan Juli sebesar 20%.
Kemenkeu sebagaimana
dilansir dari laman Kontan juga melakukan perubahan formulasi perhitungan
alokasi Dana Desa. Pagu Alokasi Dasar berubah dari sebelumnya 72% menjadi 69%
dari anggaran Dana Desa yang dibagi secara merata kepada setiap desa secara
npasional.
Alokasi Dasar adalah alokasi minimal dana desa yang diterima
setiap desa secara merata berdasarkan persentase tertentu anggaran dana desa
dibagi dengan jumlah desa secara nasional.
Pagu Alokasi Afirmasi (AA) juga berubah dari sebelumnya 3%
menjadi 1,5% dari anggaran Dana Desa. Alokasi Afirmasi dibagikan secara
proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai
jumlah penduduk miskin tinggi.
Sementara, Alokasi Formula (AF) naik dari sebelumnya 25%
menjadi 28% dari anggaran Dana Desa. Selain itu, pemerintah menambah satu
alokasi baru yaitu Alokasi Kinerja (AK) sebesar 1,5% dari anggaran Dana Desa
untuk desa dengan kinerja terbaik.
Terkait pengalokasian yang membutuhkan data desa secara nasional,
Kemenkeu menegaskan dalam beleid ini bahwa data tersebut berdasarkan data
jumlah desa mutakhir yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bupati/Wali Kota juga diminta untuk melakukan verifikasi data
jumlah desa di wilayahnya dengan membandingkan data jumlah desa dalam alokasi
Dana Desa tahun sebelumnya dengan data jumlah desa mutakhir milik Kemendagri.
Kemenkeu juga mengubah ketentuan dokumen persyaratan
penyaluran Dana Desa untuk setiap tahapnya. Dalam pasal 24, diterangkan
secara rinci laporan-laporan dan realisasi seperti apa saja yang yang
dipersyaratkan sebelum penyaluran Dana Desa tahap pertama hingga ketiga
dilakukan.
Ketentuan tersebut diharapkan dapat memacu percepatan
pelaksanaan Dana Desa sejak awal tahun anggaran sehingga manfaatnya bisa segera
terasa oleh masyarakat desa, serta mendorong pembangunan dan perekonomian desa
secara keseluruhan.(sumber : samudranews.com)