Pewarta, Surabaya -
Dari
informasi masyarakat petugas aparat kepolisian Polsek Gayungan berhasil
mengamankan tersangka pengguna narkotika
jenis sabu di di hotel Hasma jaya 2 kamar nomer 15.
Diketahui tersangka
adalah Prasetyo Efendi
bin Abdullah ( 41) warga Bangunrejo Dupak Krembangan Surabaya.
Kanit Reskrim
Polsek Gayungan Ipda Hedjen mengatakan berkat kerjasama dan informasi yang
diberikan masyaraka, akhirnya
Unit Reskrim Polsek Gayungan berhasil mengungkap serta menangkap satu pelaku
pengguna barkoba.
"Dari hasil penangkapan tersangka petugas mengamankan
barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu dengan berat 0,47 paket sabu beserta
plastiknya 1 buah pipet kaca 1 set alat hisap sabu, dan plastik klip kosong dan
buah dompet warna krem," ujar Hedjen Kanit Reskrim Gayungan.
Masih Ipda Hedjen,
saat dilakukan introgasi oleh petugas tersangka mengaku serbuk kristal barang
haram jenis sabu miliknya yang dibelu dari saudara (Win) saat ini masih dalam
pengejaran petugas daftar pencarian orang (DPO), seharga 400.000( empat ratus
ribuh rupiah) didaerah lasem dupak surabaya.
Degan Cepat petugas melakukan pengembangan terhadap
tersangka (Win) dirumahnya sehingga tersangka prastyo langsung di bawak ke
Mapolsek Gayungan.
"Pelaku sudah kami amankan serta barang
buktinya guna proses lebih lanjut," kata Hedjen Rabu (15/1/2020).
Atas perbuatanya, tersangka
terjerat pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika pungkasnya
(alap alap)