Pewarta, Surabaya - Unit Anti Bandit Polsek Bubutan Polrestabes
Surabaya. Menggelar konferensi Pers, terkait tindak pidana narkotika, Senin
(23/12/2019). pukul 14:00 WIB.
Hal tersebut
dipimpin oleh Kapolsek Bubutan AKP Galang didampingi Iptu Purwanto Kanit
Reskrim Polsek Bubutan beserta jajaran penyidik, beserta Anggota.
Tiga
tersangka orang namun beda TKP, Satuan Reserse Anti Bandit telah berhasil mengungkap kasus
tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polresrabes Kota Surabaya.
Tindak
pidana Narkotika dapat diungkap setelah jajaran Satuan reserse Anti Bandit
Polsek Bubutan memperoleh informasi dari masyrlarakat seorang pemuda yang
pertama beranama Nur Hakim Adi Nugroho beralamat Jln. Pulo Tegalsari gang V no.
22-A Kec. Wonokromo Surabaya.
“Pelaku
kedapatan menyimpan sabu pada kantong celananya yang sebelah kanan dan kiri,
dan didalam rumah pelaku juga ditemukan barang bukti narkoba pelaku mengaku bahwa sabu yang kedapatan
dirinya adalah sabu yang akan dijual kepada seorang laki-laki yang melarikan
diri sewaktu akan dilakukan penangkapan petugas terhadap pelaku. Lanjut pelaku
mengaku bahwa sabu yang dimilikinya tersebut adalah sabu titipan dari saudara
FR yang berada di Lapas, yang mana sabu tersebut oleh saudara FR menyuruh
saudara FR untuk berjualan sabu, dan saudara FR akan memberikan upah sekaligus
menggunakan sabu secara gratis kepada saudara Hakim", Kata AKP Galang.
Kronologi
penangkapan, Pada hari Selasa, tanggal 10 Desember 2019, sekira jam 19;00 WIB.
Anggota Reskrim Polsek Bubutan mendapatkan informasi yang di himpun bahwa
didalam gang sumur Jln. Pulo Wonokromo Surabaya kerap dibuat transaksi perdaran
narkotika jenis sabu, lalu dilakukan penyelidikan di tempat tersebut.
Ketika waktu
menunjukkan jam 19:00 WIB melintas 2 (dua) orang laki-laki berboncengan sepeda
motor, lalu 2 (dua) orang laki-laki tersebut dengan maksud mau di ajak bicara,
tetapi ternyata yang joki sepeda motor langsung ketakutan dan langsung melarikan
diri dengan menggunakan sepeda motornya, melihat hal tersebut Anggota Reskrim
Polsek Bubutan langsung dengn tegas menangkap
seorang laki-laki satunya yang mengaku bernama Hakim.
Sedangkan
Anggota Reskrim Polsek Bubutan yang lain mencoba mengejarnya, setelah itu
Anggota melakukan penggeledahan badan terhadap seorang laki-laki yang mengaku
bernama Hakim, dan ternyata petugas menemukan barang bukti di dalam saku celana
samping kanan dan kiri saudara Hakim di temukan satu klip plastik kecil berisi
narkoba jenis sabu.
“Barang
bukti berupa satu klip ukuran kecil berisi sabu yang dengan berat bruto 0,38
gram, 0,34 gram, 2(dua) klip plastik kecil berisi sabu yang
masing-masing mempunyai berat bruto 0,25 gram dan 0,34 gram, 1(satu) bungkus
kertas sobekan kertas kecil berisi 1(satu) klip plastik ukuran berisi sabu yang
mempunyai berat bruto 0,32 gram, 1(satu) unit HP merk Samsung type J3, Beberapa
klip plastik ukuran kecil, 1(satu) buah sedotan ukuran kecil yang ujungnya
dipotong meruncing, 1(satu) buah korek api gas tanpa penutup atas, 1(satu) buah
celana ukuran 3/4 warna hitam", Tegas AKP Galang.
Sedangkan
TKP kedua dengan barang bukti kurang lebih sebanyak 80 gram tersangka bernama
Zainul Anwar dan Abdul, modus operandi yang dilakukan kedua pelaku kedapatan
menggunakan dan membagi sabu didepan kedua pelaku duduk ditemukan beberapa sabu
yang ditemukan dalam kolom bukti.
“Kronologi
penangkapannya, bahwa tim anti bandit Polsek Bubutan mendapatkan informasi,
bahwa ada salah satu rumah di Jln. Dupak Timur No. 4 Surabaya, sering terjadi
transaksi Norkaba, “jelas AKP Galang.
"Unit
Anti Bandit Polsek Bubutan melakukan pengintaian dan penyelidikan kepada pelaku
Anggota dengan sigap dan tegas melakukan penggeledahan kepada pelaku, petugas
menemukan barang haram dengan menata alat dan membagi sabu", cetusnya AKP
Galang.
Ketiga
pelaku terjerat Pasal 114 ayat 1 jo. Pasal 132 ayat 1dan atau pasal 112 ayat
1jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika acaman hukuman
ketiga pelaku minimal 7 tahun penjara,pungkasnya(alap alap)