Pewarta, Magetan - Kasus korupsi pengelolaan sampah DLH Kabupaten Magetan Tahun anggaran 2013-2014 dikembangkan Penyidik Tipikor Polres Magetan
Kejaksaan Negeri Magetan mendapatkan dua tersangka dalam kasus tersebut, karena telah memenuhi unsur" materi dan Formil. ” Kedua tersangka dibaw ke Rutan Kelas IIB Magetan . Jumat (27/12).
Agus Zaeni, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) mengungkapkan Kasus penyelewengan dana Prokasih DLH Kabupaten Magetan akan terus dikembangkan untuk mengungkap adanya tersangka lain,
Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan, Daduk Agustyanta (58) Pensiunan ASN Pemkab Magetan dan Naning Supiyah (49) Direktur CV Agung ."katany
Kedua tersangka,lanjut Agus "Daduk dan Naning dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 112 Juta pada pelaksanaan proyek Program kali bersih (Prokasih) DLH Kabupaten Magetan tahun anggaran 2013 dan 2014."pungkasnya
Kedua tersangka program Prokasih DLH Kabupaten Magetan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang – Undang (UU) Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2009 Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(*)
<div id="c79ec57a8e72a87d8a69d2c6b8a2a8d4"></div>
<script async src="https://click.advertnative.com/loading/?handle=4121" ></script>
<div id="c79ec57a8e72a87d8a69d2c6b8a2a8d4"></div>
<script async src="https://click.advertnative.com/loading/?handle=4121" ></script>