Surabaya - Pada Hari Minggu 15 Desember 2019 sekira Wib 04.00 Polsek Kenjeran mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kanit Reskrim Iptu Evan Andrias menindak lanjuti laporan tersebut, Anggota kami langsung saya kerahkan kelokasi Jl Dukuh Bulak Banteng untuk guna melakukan penggecekan laporan tersebut.
Masih Evan mengatakan tepat dilokasi dengan tegas melakukan penggerebekan kepada tersangka Rozal(25) pemuda asal Sampang Madura.
"Saat pelaku ditangkap di lokasi tersebut sudah membongkar kunci gembok pintu Counter HP dengan mengunakan alat berupa obeng, palu, dan tang", ujar Evan.
Petugas dengan tegas melakukan penangkapan kepada pelaku tidak bisa berkutik bahwa anggota menemukan barang bukti alat yang sudah buat niat kejahatan dari pelaku.
Kanit Reskrim Evan Andrias S.H. perwira dengan pangkat balok satu dipundaknya mengakatan, "Pelaku sudah kami amankan serta alat buktinya berupa 1 Unit Sepeda motor Honda Karisma warna gelap No. Pol. 3042 QQ dan palu warna kuning, satu buah tank warna biru, satu obeng, dua gembok, dan dua pecahan engsel", kata Evan.( 18/12/2019).
Pelaku terjerat pasal 363 ayat 1 ke 5e yo 53 KUHP. pungkasnya(alap alap)